KUDUS, Kaifanews — Bawaslu Kudus terus memperkuat pendidikan demokrasi bagi generasi muda melalui program Bawaslu Goes To School. Kali ini, sosialisasi pengawasan partisipatif menyasar siswa MA NU Assalam Kudus sebagai calon pemilih pemula pada Pemilu 2029.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menanamkan kesadaran demokrasi sejak dini kepada generasi muda.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, hadir bersama Anggota Bawaslu Kudus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Septyandra Trisnasari. Keduanya mengajak para pelajar memahami bahwa demokrasi bukan hanya urusan mencoblos saat pemilu, melainkan juga tentang bagaimana masyarakat ikut menjaga prosesnya agar berjalan jujur dan adil.
Dalam pemaparannya, Minan memperkenalkan slogan yang menjadi ruh kerja Bawaslu, yakni CAT atau Cegah, Awasi, dan Tindak. Menurutnya, banyak masyarakat yang masih menganggap tugas Bawaslu hanya menangani pelanggaran, padahal pencegahan justru menjadi prioritas utama.
“Bawaslu tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran. Tugas utama kami adalah melakukan pencegahan terlebih dahulu, kemudian melakukan pengawasan, dan apabila ditemukan pelanggaran maka dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya pada Rabu 10 Juni 2026.
Minan menuturkan, selama terlibat dalam pengawasan berbagai tahapan pemilu, keberhasilan demokrasi justru lebih banyak ditentukan oleh langkah-langkah pencegahan yang dilakukan sejak awal. Dengan pencegahan yang efektif, potensi pelanggaran dapat ditekan sehingga proses demokrasi berjalan lebih berkualitas.
“Keberhasilan Bawaslu bukan diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi bagaimana kita mampu menciptakan proses demokrasi yang lebih baik melalui pencegahan,” katanya.
Ia pun mengajak para siswa mulai memahami proses demokrasi sejak sekarang. Menurutnya, para pelajar yang saat ini duduk di bangku sekolah akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah bangsa ketika memasuki usia pemilih pada Pemilu 2029.
Sementara itu, Septyandra Trisnasari mengajak para siswa melihat demokrasi dari sudut pandang yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ia menjelaskan bahwa demokrasi, pemilu, kebijakan, dan pengawasan merupakan rangkaian yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
Menurutnya, demokrasi merupakan proses pengambilan keputusan yang melibatkan partisipasi masyarakat. Pemilu menjadi sarana memilih pemimpin, sementara kebijakan merupakan hasil dari proses tersebut. Adapun pengawasan berfungsi memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.
“Demokrasi adalah prosesnya, pemilu adalah sarananya, kebijakan merupakan hasilnya, dan pengawasan menjadi penjaganya,” jelas Septyandra.
Agar lebih mudah dipahami, ia memberikan contoh sederhana yang dekat dengan kehidupan pelajar, seperti kebijakan jam masuk sekolah. Menurutnya, sebuah kebijakan idealnya lahir melalui proses mendengarkan berbagai pendapat, mempertimbangkan kebutuhan banyak pihak, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Melalui contoh tersebut, para siswa diajak memahami bahwa nilai-nilai demokrasi sesungguhnya tidak hanya muncul saat pemilu berlangsung, tetapi juga hadir dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
Septyandra menambahkan, generasi muda memiliki posisi strategis dalam Pemilu 2029. Selain menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas, mereka juga memiliki kesempatan untuk berkontribusi lebih jauh melalui pengawasan partisipatif maupun bergabung sebagai penyelenggara ad hoc pada tahapan pemilu.
Program Bawaslu Goes To School sendiri terus digencarkan sebagai upaya memperluas literasi demokrasi di kalangan pelajar. Bawaslu Kudus berharap semakin banyak generasi muda yang tidak hanya memahami hak pilihnya, tetapi juga memiliki kepedulian untuk ikut mengawal jalannya demokrasi.
“Demokrasi bukan hanya tentang menggunakan hak pilih, tetapi juga tentang ikut mengawal seluruh prosesnya agar tetap berjalan secara jujur, adil, dan bermartabat,” tandasnya. (*)








