KUDUS, KaifanewsDPRD Kabupaten Kudus mulai menggodok 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif legislatif. Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut, mulai dari perlindungan lahan pertanian hingga upaya menciptakan iklim investasi yang tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dalam rapat paripurna di Aula DPRD Kudus, Rabu 10 Juni 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan setiap regulasi yang dibahas harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan perda tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

“Perda-perda yang kita bahas secara substansi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baik yang berasal dari eksekutif maupun dari prakarsa DPRD, tujuan utamanya tetap sama, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kudus,” ujarnya.

Dari empat Ranperda prakarsa DPRD, salah satu yang mendapat perhatian khusus berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian. Masan menilai langkah tersebut penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah di tengah laju pembangunan yang terus berkembang.

Ia mengakui kebutuhan pembangunan sering kali mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman maupun sektor lain. Namun, menurutnya, pengurangan lahan produktif tidak boleh dibiarkan tanpa solusi yang jelas.

“Kalau ada lahan pertanian yang beralih fungsi karena kebutuhan pembangunan, tentunya harus ada lahan pengganti. Jangan sampai luas lahan pertanian kita terus berkurang,” tegasnya.

Selain menjaga lahan yang masih produktif, DPRD juga mendorong optimalisasi lahan tidur yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Pemerintah daerah dinilai dapat mengalokasikan anggaran untuk mengubah lahan tersebut menjadi kawasan pertanian yang produktif.

Keberadaan Bendungan Logung juga dipandang membuka peluang lahirnya sentra pertanian baru. Dukungan infrastruktur irigasi tersebut diyakini mampu meningkatkan produktivitas sejumlah lahan yang sebelumnya belum tergarap optimal.

Meski demikian, Masan menegaskan bahwa Kudus juga memiliki karakter sebagai daerah industri yang membutuhkan ruang untuk terus berkembang. Karena itu, kebijakan perlindungan lahan pertanian harus berjalan seiring dengan upaya menarik investasi dan membuka lapangan kerja.

“Industri menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Maka kita juga harus pro-investasi. Jangan sampai masyarakat kekurangan lapangan pekerjaan karena keterbatasan lahan industri. Yang terpenting adalah keseimbangan antara ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menerima penjelasan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris terkait tujuh Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Ranperda tersebut mencakup perubahan aturan tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa, perumahan dan kawasan permukiman, kepala desa, perangkat desa, pencabutan perda lembaga kemasyarakatan desa, hingga perubahan susunan perangkat daerah.

Sam’ani berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kita usulkan tujuh Ranperda dan ada empat Ranperda inisiatif DPRD. Semoga seluruh proses pembahasannya berjalan baik dan lancar,” tandasnya. (*)