JAKARTA, Kaifanews – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terpantau stabil pada perdagangan Kamis 11 Juni 2026. Nilai komoditas logam mulia tersebut dilaporkan tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.
Mengutip data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini masih tertahan di level Rp2.713.000 per gram. Kondisi serupa juga melanda harga pembelian kembali atau buyback emas batangan Antam yang dipatok oleh perusahaan.
Nilai buyback harian dipastikan stagnan pada tingkat harga sebesar Rp2.487.000 per gram untuk perdagangan tengah pekan ini. Stabilitas harga ini dapat menjadi acuan penting bagi para investor dalam mengatur portofolio keuangan mereka hari ini.
Rincian Harga Emas Antam
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
- Emas batangan 0,5 gram Rp1,406,5 juta.
- Emas batangan 1 gram Rp2,713 juta.
- Emas batangan 2 gram Rp5,366 juta.
- Emas batangan 3 gram Rp8,024 juta.
- Emas batangan 5 gram Rp13,340 juta.
- Emas batangan 10 gram Rp26,625 juta.
- Emas batangan 25 gram Rp66,437 juta.
- Emas batangan 50 gram Rp132,795 juta.
- Emas batangan 100 gram Rp265,512 juta.
- Emas batangan 250 gram Rp663,515 juta.
- Emas batangan 500 gram Rp1,326 miliar.
- Emas batangan 1.000 gram Rp2,653 miliar.
Kebijakan Pajak Transaksi Pembelian Emas
Setiap transaksi perdagangan produk logam mulia di Butik Antam terikat dengan ketentuan hukum perpajakan nasional yang sah. Peraturan ini merujuk langsung pada kebijakan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Konsumen yang membeli emas batangan dan menyertakan kartu NPWP akan dikenakan beban tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen. Bagi pembeli tanpa kartu NPWP, pemerintah membebankan nilai pungutan pajak yang lebih tinggi yaitu 0,9 persen.
Ketentuan Potongan Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback)
Aktivitas penjualan kembali emas ke pihak Antam juga dikenakan potongan PPh 22 untuk nilai nominal di atas Rp10 juta. Skema penarikan dana pajak ini akan dipotong langsung oleh sistem dari total nilai bersih buyback.
Para pemegang kartu NPWP akan dikenakan potongan biaya pajak penjualan kembali dari perusahaan sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi masyarakat non-NPWP dipatok besaran nilai pungutan pajak transaksi buyback mencapai angka 3 persen. (*)








