DEMAK, Kaifanews – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Demak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Demak, Rabu 17 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, para mahasiswa melakukan penyegelan simbolis dengan memasang kain bertuliskan “Kantor Ini Disegel” di pagar gerbang kantor bupati sebagai bentuk kritik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Demak.
Aksi yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian tersebut berlangsung tertib. Meski di bawah terik matahari, para peserta aksi tetap menyampaikan aspirasi melalui orasi yang menyoroti berbagai persoalan daerah yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Demak Eisti’anah menemui langsung para mahasiswa dan menerima aspirasi yang disampaikan di halaman Pendopo Satya Bhakti Praja. Dalam kesempatan itu, PC PMII menyerahkan rapor evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Demak sebagai bentuk kontrol sosial dari kalangan mahasiswa.
Ketua PC PMII Kabupaten Demak, M. Saihur Rizal, mengatakan bahwa evaluasi yang disampaikan merupakan wujud kepedulian mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, pemerintah perlu bergerak lebih cepat, responsif, dan transparan dalam menjalankan program pembangunan.
“Evaluasi ini bukan sekadar kritik di atas kertas, melainkan potret kegelisahan masyarakat Demak yang kami suarakan secara langsung. Kami membutuhkan komitmen nyata, bukan sekadar janji politis,” ujarnya.
Dalam dokumen evaluasi tersebut, PMII menyampaikan lima poin utama yang menjadi tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Demak. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pelaksanaan program pemerintah. Kedua, mempercepat perbaikan jalan dan sistem drainase di seluruh wilayah Kabupaten Demak.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam penanganan rob, abrasi desa, dan perlindungan kawasan pesisir. Tuntutan berikutnya adalah percepatan normalisasi sungai yang menjadi kewenangan pemerintah daerah guna mengurangi risiko banjir dan rob.
Poin terakhir yang disampaikan berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. PMII meminta pemerintah daerah menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan tersebut demi menjaga identitas Demak sebagai Kota Wali.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung kondusif. PMII berharap evaluasi dan tuntutan yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Demak. (*)








