KUDUS, Kaifanews — Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengukuhan anggota DPC ABPEDNAS Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam hal ini, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta anggota BPD memperkuat pengawasan terhadap pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa agar berjalan transparan dan akuntabel.
Sam’ani menegaskan, BPD memiliki peran strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik. Selain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD bertugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa serta mengawasi kinerja kepala desa.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan pemerintahan desa yang profesional. Desa menjadi ujung tombak pelayanan publik karena berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Desa adalah ujung tombak penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat,” ujar Bupati Kudus.
Ia meminta anggota BPD menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan kepala desa. Pengawasan, lanjutnya, harus menjadi instrumen perbaikan, bukan justru memicu konflik antarlembaga desa.
Sam’ani juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan pemerintahan desa. BPD perlu mengawal pembentukan peraturan desa, mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memastikan aspirasi masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Menempatkan pengawasan sebagai instrumen perbaikan, menghormati peran dan kewenangan masing-masing serta mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap peningkatan kapasitas tersebut membuat anggota BPD semakin profesional dalam menjalankan tugas. Kehadiran ABPEDNAS juga diharapkan memperkuat koordinasi dan pertukaran pengalaman antaranggota BPD untuk menghadapi berbagai persoalan pemerintahan desa.
Kejari Kudus Catat Penurunan Kasus, Perkuat Aplikasi Jaga Desa
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Teddy Rorie mengungkapkan, upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa terus diperkuat melalui edukasi hukum dan pemanfaatan aplikasi Jaga Desa.
Teddy menjelaskan, tingginya kasus yang melibatkan perangkat desa pada tahun-tahun sebelumnya mendorong kejaksaan mengembangkan sistem pemantauan pengelolaan keuangan desa secara digital.
Menurutnya, aplikasi Jaga Desa memungkinkan pemantauan secara real time terhadap data perencanaan, kegiatan, dan pengelolaan keuangan desa. Melalui sistem tersebut, kejaksaan juga dapat memantau kepatuhan pemerintah desa dalam mengisi data yang dibutuhkan.
Ia menyebut, jumlah kasus se-Indonesia yang menjadi perhatian kejaksaan mencapai sekitar 400 pada 2024, kemudian meningkat menjadi sekitar 500 pada 2025. Pada 2026, angka tersebut disebut menurun menjadi sekitar 80 kasus.
“Awalnya begitu banyak perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Pada 2024 ada sekitar 400, kemudian pada 2025 meningkat menjadi 500. Dari situ timbul pemikiran kami bagaimana mencegah agar hal tersebut tidak terjadi lagi,” kata Teddy.
Kejari Kudus kemudian menggandeng ABPEDNAS dan anggota BPD untuk memperluas pengawasan. Kolaborasi ini diharapkan membuat pengawasan pengelolaan dana desa berjalan lebih terbuka dan melibatkan unsur kelembagaan desa.
“Di aplikasi Jaga Desa ada keterbukaan. BPD juga bisa melihat apa yang sudah dilakukan pihak desa sehingga pengawasan terhadap kegiatan dan pengelolaan dana desa dapat diperkuat,” jelasnya.
Meski demikian, Teddy mengakui masih terdapat desa yang belum patuh dalam mengisi aplikasi tersebut. Karena itu, kejaksaan akan terus memberikan edukasi hukum, termasuk penyuluhan yang dilakukan bidang intelijen, untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
“Kami akan senantiasa memberikan edukasi hukum, terutama untuk melakukan pencegahan korupsi. Kami juga rutin melakukan penyuluhan hukum,” tegasnya.
Kepesertaan Jaminan Sosial BPD Capai 100 Persen
Dalam kegiatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Dewi Mulyasari menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan desa, mulai dari perangkat desa, pengurus RT/RW, anggota BPD, Linmas, kader, hingga pekerja rentan.
Dewi menyebut, kepesertaan perangkat desa, pengurus RT/RW, dan anggota BPD di Kabupaten Kudus telah mencapai 100 persen. Namun, perlindungan bagi sejumlah kelompok pekerja desa lainnya masih perlu mendapat perhatian agar semakin banyak pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Alhamdulillah, kepesertaan perangkat desa, perangkat RT/RW, kemudian BPD sudah 100 persen. Namun, masih ada kelompok yang perlu menjadi perhatian terkait kepesertaan perlindungan jaminan sosial,” ungkap Dewi.
Ia menjelaskan, jenis perlindungan yang diberikan berbeda sesuai kategori pekerja dan program yang diikuti. Perangkat desa mendapatkan perlindungan berbagai program, termasuk jaminan pensiun. Sementara itu, kelompok pekerja lainnya memperoleh perlindungan sesuai kepesertaan, terutama untuk risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Dewi juga menyampaikan penyerahan tiga santunan jaminan kematian kepada ahli waris dua anggota Linmas dan satu perangkat RT/RW dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan kematian. Ahli waris yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak yang masih bersekolah, hingga perguruan tinggi.
“Sepanjang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kategori serta ketentuan program, manfaat perlindungan dapat diberikan. Untuk santunan kematian, selama berkas dinyatakan lengkap, kami siap membayarkan santunannya,” jelasnya.
Ia turut menerangkan bahwa pencairan manfaat bergantung pada jenis program. Jaminan Hari Tua (JHT), misalnya, dapat dicairkan setelah peserta berhenti bekerja sesuai ketentuan. Adapun jaminan pensiun mengikuti batas usia pensiun yang berlaku, yakni 59 tahun pada 2026.
Penguatan kapasitas BPD, pengawasan melalui aplikasi Jaga Desa, dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja desa menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Sinergi pemerintah daerah, kejaksaan, BPD, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mendukung pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Kudus. (*)









