KUDUS, Kaifanews — Mengurus akta kelahiran, akta kematian, hingga Kartu Keluarga (KK) kini bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi PAK SEMMOK milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Inovasi ini dirancang agar warga dapat mengajukan dokumen administrasi kependudukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.

Kepala Disdukcapil Kudus, Harso Widodo, menjelaskan PAK SEMMOK merupakan pengembangan layanan administrasi kependudukan online yang telah berjalan sejak 1 November 2017.

Layanan tersebut bermula dari Pelayanan Online Dukcapil, kemudian berkembang menjadi JENANG DUKCAPIL pada 2020 dan bertransformasi menjadi PAK SEMMOK pada 2021.

PAK SEMMOK merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Sepenuh Hati Melayani Masyarakat secara Online di Kudus.

Aplikasi ini menyediakan sejumlah layanan, mulai dari penerbitan akta kelahiran dan kematian, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), KK, perpindahan dan kedatangan penduduk, hingga pembaruan data kependudukan.

“PAK SEMMOK dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Melalui layanan online, pengajuan dapat dilakukan lebih fleksibel tanpa terikat jam pelayanan kantor,” jelas Harso saat dikonfirmasi Kamis 22 Oktober 2026.

PAK SEMMOK Tawarkan Layanan Terintegrasi

Selain pengajuan dokumen secara daring, PAK SEMMOK dilengkapi sejumlah fitur pendukung. Masyarakat dapat mengurus dua hingga tiga dokumen sekaligus melalui layanan terintegrasi, memanfaatkan fasilitas pengantaran dokumen, serta menggunakan Help Desk untuk memperoleh informasi dan bantuan.

Pemohon juga dapat menerima notifikasi melalui WhatsApp dan melacak proses permohonan. Untuk dokumen elektronik tertentu, seperti KK dan akta pencatatan sipil, masyarakat bisa melakukan pencetakan secara mandiri.

Menurut Harso, digitalisasi pelayanan diharapkan memangkas tahapan pengurusan yang tidak perlu. Penggunaan tanda tangan elektronik juga mendukung penerbitan dokumen secara lebih cepat, sedangkan pelacakan permohonan membantu masyarakat mengetahui perkembangan pengajuan.

Keamanan sistem turut menjadi perhatian. Pada 2023, PAK SEMMOK telah lolos penilaian keamanan teknologi informasi atau IT Security Assessment (ITSA) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Meski menawarkan kemudahan, pemanfaatan PAK SEMMOK belum menjadi pilihan utama sebagian besar masyarakat. Berdasarkan evaluasi kinerja 2024–2025, rata-rata pemohon melalui layanan online tercatat sekitar 172 orang per bulan.

Jumlah tersebut setara 1,1 persen dari rata-rata 20.400 permohonan penerbitan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kudus setiap bulan.

“Setelah pandemi Covid-19, masyarakat cenderung kembali memilih pelayanan tatap muka di kantor dinas, kecamatan, Mal Pelayanan Publik, maupun desa,” ungkap Harso.

Kondisi itu menjadi tantangan dalam mendorong masyarakat agar lebih terbiasa menggunakan layanan digital. Padahal, pengurusan secara online berpotensi mengurangi biaya transportasi dan waktu perjalanan, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.

Dengan asumsi biaya transportasi sebesar Rp30.000 untuk satu kali pengurusan, penggunaan PAK SEMMOK diperkirakan dapat menghemat pengeluaran masyarakat hingga Rp61,92 juta per tahun. Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah pemohon online dan asumsi biaya perjalanan.

Lansia dan Warga Sakit Tetap Bisa Mengakses Layanan

Disdukcapil Kudus juga menyiapkan pendampingan bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan teknologi. Warga lanjut usia atau masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar dapat meminta bantuan anggota keluarga dengan menggunakan surat kuasa.

Sementara itu, penyandang disabilitas dan warga yang sedang sakit dapat memanfaatkan inovasi Jempol Keren, singkatan dari Jemput Bola Ramah Kelompok Rentan.

“Petugas akan mendatangi rumah atau lokasi warga berdasarkan permohonan yang disampaikan langsung maupun melalui pemerintah desa,” kata Harso.

Layanan konsultasi dan pengaduan juga tersedia melalui Help Desk yang dapat diakses lewat WhatsApp, situs web, dan media sosial. Disdukcapil Kudus turut menyebarkan informasi mengenai layanan administrasi kependudukan melalui Facebook, Instagram, TikTok, serta kanal resmi dinas.

Aplikasi PAK SEMMOK Sementara dalam Pemeliharaan

Saat ini, aplikasi PAK SEMMOK untuk sementara belum dapat diakses karena sedang menjalani pemeliharaan dan pengembangan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan digital administrasi kependudukan bagi masyarakat Kudus.

Warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan perlu memastikan terlebih dahulu kanal layanan yang masih tersedia melalui informasi resmi Disdukcapil Kudus. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi untuk memperoleh petunjuk mengenai prosedur pengurusan dokumen selama aplikasi dalam pemeliharaan.

“Pengembangan PAK SEMMOK diharapkan dapat memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan, mengurangi beban biaya warga, serta menghadirkan proses pengurusan yang lebih praktis, transparan, dan aman,” tandasnya. (*)