KUDUS, Kaifanews — Sebanyak 50 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus menjalani tes urine yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pendopo Belakang Kabupaten Kudus, Kamis, 22 Oktober 2026.
Pemeriksaan ini melibatkan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, hingga direktur badan usaha milik daerah (BUMD).
Tes urine tersebut digelar menjelang seminar Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus mendorong terciptanya lingkungan birokrasi yang bersih dari narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian besar peserta dinyatakan negatif. Namun, satu peserta memerlukan klarifikasi lebih lanjut karena sebelumnya mengonsumsi obat batuk.
Temuan tersebut masih perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur pemeriksaan dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkoba.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi pelaksanaan tes urine tersebut. Menurutnya, upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari narkoba harus dimulai dari komitmen para pejabat dan seluruh aparatur sipil negara (ASN).
“Kami mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus,” ujar Sam’ani.
Ia menegaskan, pimpinan OPD dan ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Integritas, kedisiplinan, dan perilaku hidup sehat harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan narkoba.
Menurut Sam’ani, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi. Seluruh jajaran pemerintahan perlu terlibat aktif agar lingkungan kerja tetap sehat, aman, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
BNN Ungkap Modus Peredaran Narkoba yang Kian Beragam
Komitmen tersebut diperkuat melalui seminar P4GN bertema “ASN Bersinar, Kudus Bersih Narkoba: Perkuat Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pemerintah Daerah”.
Seminar menghadirkan tiga narasumber, yakni Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Didik Kristiyanto dari BNN Provinsi Jawa Tengah, serta Kasat Narkoba Polres Kudus Hendro Satmoko.
Dalam pemaparannya, Didik Kristiyanto menjelaskan perkembangan permasalahan narkoba, termasuk data survei prevalensi tahun 2019 yang tercantum dalam materi seminar.
Data tersebut mencatat prevalensi narkoba di Jawa Tengah sebesar 1,3 persen atau sekitar 195.081 jiwa.
Didik juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus peredaran narkoba yang memanfaatkan kemasan menyerupai produk sehari-hari.
Dalam materi yang disampaikan, zat terlarang disebut dapat disamarkan melalui berbagai media, mulai dari makanan dan jajanan hingga kartrid rokok elektrik serta cairan yang menyerupai minuman.
Selain itu, seminar membahas penyalahgunaan obat-obatan tertentu, seperti dekstrometorfan dan triheksifenidil. Penggunaan secara berlebihan atau tidak sesuai petunjuk tenaga kesehatan dapat memicu gangguan kesadaran, halusinasi, gangguan ingatan, hingga risiko kematian.
Materi tersebut menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran zat berbahaya sekaligus pemahaman mengenai penggunaan obat secara tepat.
Sam’ani berharap seluruh ASN mampu menjaga integritas dan menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui tes urine dan seminar P4GN, pihaknya berharap kesadaran terhadap bahaya narkoba semakin meningkat di kalangan ASN.
Upaya tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Mari bersama-sama menjaga integritas, menjadi teladan bagi masyarakat, dan mewujudkan Kudus yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Polres Kudus Jelaskan Tahapan Ketergantungan Narkoba
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kudus Hendro Satmoko memaparkan tahapan seseorang terjerumus dalam ketergantungan narkoba, mulai dari mencoba, menggunakan secara berulang, hingga mengalami ketergantungan.
“Sejumlah faktor yang dapat memicu penyalahgunaan narkoba antara lain pengaruh teman sebaya, rasa ingin tahu, persoalan keluarga, serta masalah psikologis yang tidak tertangani dengan baik,” katanya.
Hendro juga menguraikan dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental, hubungan sosial, pendidikan, serta masa depan seseorang. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui edukasi, pengawasan lingkungan, dan dukungan keluarga maupun masyarakat.
“Penanganan tindak pidana narkotika juga harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (*)









