KAIFANEWS – Harga emas batangan produksi Antam kembali merangkak naik. Berdasarkan informasi terbaru di laman resmi Logam Mulia, Kamis, harga per gram kini berada di level Rp2.387.000, atau naik Rp9.000 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp2.378.000.
Kenaikan juga terjadi pada harga buyback. Nilai pembelian kembali oleh Antam saat ini dipatok di Rp2.248.000 per gram, mencerminkan tren penguatan harga logam mulia di pasar domestik.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Untuk setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan, berlaku ketentuan perpajakan sesuai aturan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Bagi pelanggan yang menjual emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan potongan PPh Pasal 22. Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dihitung dari nilai total buyback yang diterima.
Berikut daftar harga emas batangan yang tercantum di situs Logam Mulia pada Kamis:
- 0,5 gram: Rp1.243.500
- 1 gram: Rp2.387.000
- 2 gram: Rp4.714.000
- 3 gram: Rp7.046.000
- 5 gram: Rp11.710.000
- 10 gram: Rp23.365.000
- 25 gram: Rp58.287.000
- 50 gram: Rp116.495.000
- 100 gram: Rp232.912.000
- 250 gram: Rp582.015.000
- 500 gram: Rp1.163.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.327.600.000
Untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pembeli ber-NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian otomatis disertai bukti pemotongan pajak dari Antam. (Mr)








