JAKARTA, Kaifanews – Harga emas batangan pada perdagangan Selasa (16/12) menunjukkan pergerakan yang bervariasi. Berdasarkan laman resmi Sahabat Pegadaian, dua produk emas yakni UBS dan Galeri24 kompak mengalami kenaikan harga. Sementara itu, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di Pegadaian, harga emas Galeri24 naik Rp10.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.491.000 menjadi Rp2.501.000 per gram. Kenaikan juga terjadi pada emas UBS yang kini dibanderol Rp2.548.000 per gram, naik dari harga sebelumnya Rp2.532.000 per gram.

Emas Galeri24 tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara itu, emas UBS dijual dengan pilihan berat 0,5 gram hingga maksimal 500 gram.

Berikut daftar harga emas UBS di Pegadaian:

  • 0,5 gram: Rp1.377.000
  • 1 gram: Rp2.548.000
  • 2 gram: Rp5.055.000
  • 5 gram: Rp12.490.000
  • 10 gram: Rp24.849.000
  • 25 gram: Rp61.999.000
  • 50 gram: Rp123.742.000
  • 100 gram: Rp247.386.000
  • 250 gram: Rp618.283.000
  • 500 gram: Rp1.235.112.000

Sementara itu, harga emas Galeri24 di situs resminya juga tercatat naik menjadi Rp2.501.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) berada di level Rp2.334.000 per gram. Berikut rincian harga emas Galeri24:

  • 1 gram: Rp2.501.000
  • 2 gram: Rp4.928.000
  • 5 gram: Rp12.228.000
  • 10 gram: Rp24.390.000
  • 25 gram: Rp60.825.000
  • 50 gram: Rp121.554.000
  • 100 gram: Rp242.989.000
  • 250 gram: Rp603.609.000
  • 500 gram: Rp1.207.216.000
  • 1.000 gram: Rp2.414.430.000

Di sisi lain, harga emas batangan Antam tidak mengalami perubahan. Berdasarkan situs Logam Mulia, harga emas Antam masih bertahan di Rp2.464.000 per gram. Harga buyback emas Antam juga stabil di angka Rp2.324.000 per gram.

Harga tersebut berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Perlu diketahui, harga emas Antam di gerai penjualan lain dapat berbeda.

Berikut daftar harga emas batangan Antam hari ini:

  • 1 gram: Rp2.464.000
  • 5 gram: Rp12.095.000
  • 10 gram: Rp24.135.000
  • 25 gram: Rp60.212.000
  • 50 gram: Rp120.345.000
  • 100 gram: Rp240.612.000
  • 250 gram: Rp601.265.000
  • 500 gram: Rp1.202.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.404.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya yang sebesar 0,45 persen. (Mr)