JAKARTA, Kaifanews – Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui kebijakan tersebut, X akan mulai mengidentifikasi usia pengguna secara bertahap mulai 27 Maret 2026. Akun yang tidak memenuhi batas usia minimum akan dinonaktifkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk meminimalisir berbagai risiko yang dapat dihadapi anak-anak di dunia digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak Indonesia agar dapat beraktivitas di ruang digital dengan lebih aman,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kemkomdigi.
Selain itu, Kemkomdigi juga mendorong seluruh platform digital lainnya untuk segera mematuhi regulasi yang berlaku serta mengambil langkah konkret dalam menciptakan ekosistem digital yang ramah anak.
Dengan penerapan aturan ini, diharapkan ruang digital di Indonesia semakin aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda secara positif. (*)








