KUDUS, Kaifanews — Sebuah video penangkapan terduga pelaku pencurian telepon genggam di depan Apotek Sultan, Jalan Kudus–Jepara, Kelurahan Purwosari, viral di media sosial, Sabtu 4 April 2026 sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat diamankan warga sebelum akhirnya dibawa polisi untuk menghindari amuk massa.

 

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 17.00 WIB saat korban berinisial NNR (28), warga Desa Peganjaran, memarkir mobilnya untuk membeli obat dan makanan ringan. Saat itulah seorang pria tak dikenal diduga membuka pintu mobil bagian depan sebelah kiri.

 

Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh seorang juru parkir yang langsung berteriak memperingatkan korban dan warga sekitar.

 

“Saya diberitahu tukang parkir kalau ada laki-laki yang membuka pintu mobil saya lalu berjalan ke arah timur. Setelah saya periksa, HP OPPO A9 yang ada di dalam tas sudah tidak ada,” ujar korban.

 

Mendapati hal itu, korban bersama sejumlah warga langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pria tersebut berhasil diamankan tidak jauh dari kawasan Perempatan Jember.

 

Situasi sempat memanas karena warga yang geram berdatangan ke lokasi. Beruntung, Unit Patroli Polsek Kudus Kota yang sedang melaksanakan patroli rutin segera tiba dan langsung mengamankan terduga pelaku dari kerumunan warga.

 

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, pihaknya sengaja bergerak cepat untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

 

“Petugas langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Kudus Kota untuk menghindari potensi kerumunan massa yang bisa berujung tindakan anarkis,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa pria berinisial PT (32) tersebut merupakan seorang gelandangan yang berasal dari Kabupaten OKU Timur. Ia juga diduga mengalami gangguan mental sehingga kesulitan menjelaskan identitas diri maupun keluarganya secara lengkap.

 

Polisi kemudian melakukan penelusuran identitas menggunakan teknologi yang dimiliki Polres Kudus hingga akhirnya identitas pelaku dapat diketahui.

 

Dengan mempertimbangkan kerugian korban yang ditaksir sekitar Rp600 ribu serta kondisi psikologis pelaku, kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus.

 

“Berdasarkan hasil koordinasi dan mempertimbangkan kondisi pelaku, perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” paparnya.

 

Setelah proses tersebut, pelaku tidak dilepas begitu saja. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus agar yang bersangkutan mendapatkan penanganan sosial dan pembinaan lebih lanjut.

 

“Yang bersangkutan kami serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan dan pembinaan karena tidak memiliki tempat tinggal maupun keluarga di Kudus,” tambahnya.

 

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menemukan dugaan tindak kejahatan.

 

“Apabila masyarakat menemukan pelaku kejahatan tertangkap tangan, sebaiknya diamankan secukupnya dan segera diserahkan kepada pihak kepolisian. Jangan sampai terjadi tindakan main hakim sendiri,” tandasnya. (*)