KUDUS, Kaifanews – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Dari berbagai kasus yang ditangani, faktor perselingkuhan disebut sebagai penyebab paling dominan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data yang dihimpun dari instansi terkait, permohonan perceraian yang diajukan ASN mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai dapat berdampak pada kinerja serta stabilitas kehidupan sosial para pegawai.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, menyampaikan bahwa sebagian besar kasus perceraian di kalangan ASN dipicu oleh perselingkuhan. Ia menilai, tren perceraian ASN pada tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Menurutnya, kasus perceraian tersebut banyak terjadi pada profesi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya yang bertugas di wilayah Kudus.

“Angka perceraian di kalangan guru dan ASN memang meningkat. Kami terus berupaya memberikan pembinaan dan nasihat agar pasangan yang tengah menghadapi konflik dapat kembali rujuk,” ungkap Sam’ani.

Indikator penyebab Selain perselingkuhan, faktor lain seperti persoalan ekonomi, ketidakharmonisan rumah tangga, hingga kurangnya komunikasi juga turut menjadi pemicu perceraian. Namun demikian, perselingkuhan tetap menjadi faktor yang paling banyak ditemukan dalam sejumlah kasus.

“Kasus yang masuk menunjukkan bahwa perselingkuhan masih menjadi alasan utama perceraian di kalangan ASN. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret 2026 telah tercatat empat ASN yang mengajukan izin perceraian.

Pada tahun 2025, jumlah pengajuan mencapai 15 kasus dengan tiga di antaranya tidak disetujui. Adapun pada 2024, terdapat sembilan pengajuan, di mana dua kasus mengalami penolakan.

Ia menegaskan bahwa setiap ASN yang hendak bercerai harus mengantongi izin tertulis dari bupati. Sementara itu, pihak yang menjadi tergugat juga diwajibkan melaporkan gugatan tersebut guna memperoleh surat keterangan resmi.

Pemerintah Kabupaten Kudus pun terus berupaya melakukan langkah pencegahan melalui pembinaan mental dan kedisiplinan ASN. Edukasi terkait etika, integritas, serta kehidupan berkeluarga dinilai penting untuk menekan angka perceraian.

Selain itu, ASN juga diingatkan untuk menjaga komitmen sebagai abdi negara sekaligus menjaga keharmonisan keluarga. Pasalnya, persoalan rumah tangga yang tidak terselesaikan dapat berdampak pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

 Dengan adanya peningkatan angka perceraian ini, pemerintah daerah berharap seluruh ASN dapat lebih menjaga profesionalitas serta nilai-nilai moral dalam kehidupan pribadi maupun kedinasan. (*)