KUDUS, Kaifanews — Jajaran Polsek Kudus Kota kembali mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) yang diduga sengaja disamarkan melalui lapak angkringan di kawasan Kompleks Kuliner Pasar Kliwon, Desa Rendeng, Jumat 27 Maret 2026, dini hari.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan “Lapor Pak Kapolsek”. Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket siaga langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sejumlah remaja tengah mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu angkringan. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui masih berstatus pelajar.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di lokasi tersebut.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 20 botol miras berbagai jenis sebagai barang bukti. Selain itu, pemilik angkringan bersama empat remaja yang berada di lokasi turut dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya, terlebih Kabupaten Kudus memiliki aturan tegas terkait larangan alkohol.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kudus. Apalagi daerah ini memiliki aturan tegas terkait larangan peredaran dan konsumsi alkohol,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mencoba menyiasati aturan dengan berbagai modus, termasuk menjual miras secara terselubung di tempat tongkrongan.
“Jangan coba mengelabui petugas dengan berbagai cara. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota. Para pihak yang terlibat terancam sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
“Kami mengajak seluruh masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras demi menjaga ketertiban dan masa depan generasi muda,” tandasnya. (*)








