KUDUS, KaifanewsKebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP seperti yang mulai diterapkan di Jawa Barat belum berlaku di Jawa Tengah, termasuk di Kudus. Hingga saat ini, Samsat Kudus masih mengikuti prosedur standar yang mewajibkan kesesuaian identitas pemilik kendaraan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Samsat Kudus, Agus Pravianto, mengatakan bahwa kebijakan terkait penggunaan KTP dalam pembayaran pajak kendaraan bukan menjadi kewenangan Samsat semata.

“Untuk pembebasan KTP atau tidak, itu menjadi ranah kepolisian. Karena dalam Samsat ada tiga unsur, kepolisian, pemerintah daerah, dan Jasa Raharja,” ujarnya saat ditemui Rabu, 15 April 2026.

Ia menjelaskan, kepolisian melalui fungsi registrasi dan identifikasi (regident) memiliki kewenangan dalam menentukan keabsahan kepemilikan kendaraan.

“Yang berwenang menerima atau menolak kepemilikan sesuai atau tidak itu dari kepolisian. Jadi kalau nanti ada kebijakan seperti di Jawa Barat diterapkan di sini, kami akan mengikuti. Selama belum ada instruksi, kami tetap sesuai SOP yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, kendala paling sering dihadapi masyarakat adalah kendaraan yang belum dilakukan balik nama atau dokumen kepemilikan yang tidak lengkap.

Sebagai solusi, Agus menegaskan bahwa proses balik nama kendaraan menjadi langkah paling tepat.

“Solusinya tetap balik nama. Syaratnya cukup membawa BPKB, STNK, KTP pemilik baru, dan kuitansi jual beli. Tidak perlu KTP pemilik lama,” paparnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda proses balik nama, terutama jika kendaraan baru saja dibeli dari pemilik sebelumnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan pemutihan pajak di Kudus. Namun, terdapat insentif berupa potongan pajak kendaraan bermotor.

“Untuk PKB ada diskon 5 persen mulai 20 Februari sampai 31 Desember,” katanya.

Agus juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia, termasuk Samsat keliling maupun aplikasi digital untuk mempermudah pengecekan dan pembayaran pajak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda,” tandasnya. (*)