KUDUS, KaifanewsBupati Kudus Sam’ani Intakoris memaparkan berbagai langkah strategis yang disiapkan pemerintah daerah dalam menjawab sejumlah persoalan mulai dari pengamanan aset daerah, perbaikan infrastruktur jalan, penanganan kawasan kumuh hingga tata kelola pemerintahan desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, Sam’ani merespons berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, khususnya terkait pengelolaan aset daerah yang dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.

Terkait inventarisasi aset, Sam’ani menjelaskan pemerintah daerah terus memperkuat sistem pendataan dan pengamanan aset untuk menghindari potensi sengketa maupun aset yang tidak tercatat.

“Kami telah melakukan rekonsiliasi dengan pengurus barang perangkat daerah setiap triwulan, monitoring dan evaluasi perangkat daerah, penetapan status penggunaan aset, pemasangan papan tanda kepemilikan dan pagar batas, serta sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Kudus yang saat ini sudah mencapai 94,65 persen,” ujarnya pada Selasa 16 Juni 2026.

Selain memperkuat pengamanan aset, Pemkab Kudus juga berupaya mengoptimalkan aset yang belum produktif agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tanah dan bangunan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah maupun Bangun Serah Guna. Sedangkan bangunan dan kendaraan dinas yang rusak dapat dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan dan hasilnya masuk ke kas daerah,” paparnya.

Menjawab sorotan mengenai kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan berat dan dampak perubahan iklim, Sam’ani mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.

“Strategi kami antara lain melakukan evaluasi berkala terhadap beban lalu lintas, memperkuat pengawasan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), melakukan pemeliharaan rutin, meningkatkan kapasitas drainase jalan, membatasi kendaraan berat pada jam tertentu serta mendorong kemitraan dengan pelaku industri melalui program CSR,” jelasnya.

Pada sektor perumahan dan permukiman, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman sekaligus mengurangi kawasan kumuh melalui kolaborasi lintas sektor.

“Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa dengan melibatkan peran masyarakat serta sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.

DPRD Soroti Aset hingga Jalan Rusak, Ini Jawaban Lengkap Bupati Kudus
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan tujuh Ranperda Kabupaten Kudus.  Foto: Ihza Fajar/Kaifanews

Dalam pembahasan Ranperda terkait desa, Sam’ani memastikan seluruh substansi yang diatur telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa beserta aturan pelaksanaannya.

Ia juga menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga proses pemilihan kepala desa tetap demokratis, transparan dan kondusif.

“Langkah yang kami lakukan dengan pengaturan tahapan yang jelas, keterbukaan informasi, penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan, penyediaan mekanisme pengaduan, serta pelibatan berbagai unsur masyarakat dan aparatur pemerintah dalam menjaga kondusivitas daerah,” ungkapnya.

Terkait perlindungan perangkat desa, Sam’ani menegaskan pemerintah daerah menjamin perlindungan hukum bagi aparatur desa selama menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Kudus menjamin perlindungan hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur yang berlaku dan dengan itikad baik,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Sam’ani juga menyampaikan bahwa selama tahun 2025 pemerintah daerah telah mengajukan 10 rancangan peraturan daerah, sedangkan sembilan di antaranya telah berhasil ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.

“Kami berharap seluruh pembahasan pada tahapan berikutnya dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Kudus,” tandasnya. (*)