KUDUS, Kaifanews — Isu kesejahteraan guru dan penataan tenaga pendidik menjadi perhatian utama dalam kunjungan kerja Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi yang diterima Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Selasa (3/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertemuan tersebut membahas dinamika pengelolaan aparatur pendidikan, terutama terkait tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang saat ini menghadapi tantangan penyesuaian penggajian di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD).

Bupati Sam’ani menegaskan pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kualitas layanan pendidikan melalui penataan tenaga kontrak yang lebih tertib dan sesuai regulasi nasional. Menurutnya, pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan harus berjalan seimbang antara kebutuhan pelayanan dan kemampuan fiskal daerah.

“Kami ingin sistem pengelolaan tenaga pendidik berjalan terukur sehingga pelayanan pendidikan tetap optimal. Di sisi lain, perhatian terhadap kesejahteraan pegawai tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kondisi PPPK paruh waktu yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah daerah, kata dia, mendorong tumbuhnya solidaritas antar aparatur sipil negara sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama tenaga pendidik.

“Kami berharap ada semangat kebersamaan di lingkungan ASN agar para tenaga pendidik tetap merasa diperhatikan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi menilai persoalan tenaga non-ASN merupakan isu nasional yang membutuhkan solusi berkelanjutan. Ia menegaskan keberadaan ASN dan tenaga pendidik memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pelayanan publik.

“PPPK paruh waktu memiliki kewajiban yang sama dalam pelayanan. Karena itu hak-haknya juga perlu diperjuangkan agar tidak terjadi ketimpangan,” tegasnya. “Kami di DPD RI akan terus mengawal aspirasi daerah ini dalam perumusan kebijakan nasional,” lanjutnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika menjelaskan, saat ini terdapat 2.606 PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus. Meski kontrak kerja berlaku satu tahun, pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan tenaga pendidik tersebut selama masih sesuai kompetensi, regulasi, dan kemampuan anggaran.

“PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak cuti dengan pertimbangan tertentu dan kami juga mendorong perlindungan jaminan sosial melalui BPJS,” jelasnya. (*)