Kaifanews.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan pada perdagangan Selasa 26 Mei 2026 hari ini. Logam mulia tersebut terkoreksi sebesar Rp5.000 per gram setelah sebelumnya sempat mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan pantauan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.798.000 per gram. Pada perdagangan hari Senin kemarin, harga emas Antam sempat melonjak tajam hingga menyentuh angka Rp2.803.000 per gram.

Penurunan hari ini juga diikuti oleh melemahnya harga pembelian kembali atau buyback sebesar Rp5.000 ke posisi Rp2.607.000. Fluktuasi harga harian ini menjadi acuan penting bagi para investor emas batangan di seluruh wilayah Indonesia.

Rincian Harga Emas Antam

Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Selasa 26 Mei 2026:

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.449.000

– Emas Antam 1 gram: Rp 2.798.000

– Emas Antam 2 gram: Rp 5.536.000

– Emas Antam 3 gram: Rp 8.279.000

– Emas Antam 5 gram: Rp 13.765.000

– Emas Antam 10 gram: Rp 27.475.000

– Emas Antam 25 gram: Rp 68.562.000

– Emas Antam 50 gram: Rp 137.045.000

– Emas Antam 100 gram: Rp 274.012.000

– Emas Antam 250 gram: Rp 684.765.000

– Emas Antam 500 gram: Rp 1.369.820.000

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.738.600.000

Catatan Kenaikan Sepanjang Tahun 2026

Sepanjang tahun 2026 berjalan, investasi emas batangan Antam sebenarnya masih membukukan pertumbuhan keuntungan yang cukup meyakinkan. Komoditas safe haven ini sukses mencatatkan kenaikan nilai aset total sebesar 12,6 persen sejak awal tahun.

Pada tanggal 1 Januari lalu, harga emas Antam diketahui hanya berada pada level Rp2.488.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high sempat tercipta pada 29 Januari di posisi Rp3.168.000.

Ketentuan Pajak untuk Transaksi Pembelian Emas

Setiap transaksi pembelian emas batangan di gerai resmi Antam akan dikenakan pungutan pajak penghasilan yang mengikat. Ketentuan perpajakan ini secara legal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku.

Bagi pemegang NPWP, transaksi pembelian akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,45 persen saja. Sementara itu, bagi konsumen yang belum memiliki NPWP akan dipatok tarif pajak sebesar 0,9 persen.

Pajak juga berlaku untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal tertentu. Penjualan emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 secara langsung.

Tarif potongan pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Setiap nasabah yang melakukan transaksi ini dipastikan akan menerima lembar bukti potong pajak yang sah. (*)