KUDUS – Pemerintah resmi menyelaraskan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun 2026. Kebijakan ini membawa sejumlah implikasi penting bagi satuan pendidikan, khususnya terkait keikutsertaan siswa dan penerbitan Rapor Pendidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi yang beredar, peserta AN kini merupakan peserta TKA. Artinya, siswa yang mengikuti TKA secara otomatis menjadi bagian dari pelaksanaan AN. Perubahan ini menandai integrasi sistem evaluasi yang sebelumnya berjalan dengan mekanisme berbeda.

Selain itu, penentuan sampel AN tidak lagi dilakukan oleh pemerintah pusat. Sampel AN kini diambil dari murid yang mendaftar TKA, yaitu siswa kelas 6, 9, dan 12. Dengan skema ini, partisipasi siswa dalam TKA menjadi kunci utama dalam pemetaan mutu pendidikan melalui AN.

Implikasi paling krusial menyasar satuan pendidikan. Sekolah yang siswanya tidak mendaftar TKA dipastikan tidak akan memiliki Rapor Pendidikan. Padahal, Rapor Pendidikan menjadi instrumen penting dalam mengukur dan mengevaluasi kualitas layanan pendidikan di setiap sekolah.

Tak hanya itu, satuan pendidikan dengan jumlah pendaftar TKA di bawah standar sampel AN juga akan menghadapi konsekuensi. Rapor Pendidikan yang dihasilkan dinilai tidak memadai, sehingga dapat berdampak pada akurasi potret mutu sekolah tersebut.

Kebijakan ini mendorong sekolah untuk memastikan seluruh siswa pada jenjang akhir (kelas 6, 9, dan 12) mengikuti TKA. Integrasi AN dan TKA dinilai sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan sistem asesmen sekaligus memperkuat basis data pendidikan nasional.

Dengan perubahan ini, pihak sekolah, guru, serta orang tua diharapkan memahami pentingnya partisipasi siswa dalam TKA, karena tidak hanya berdampak pada individu peserta didik, tetapi juga pada penilaian kinerja dan mutu satuan pendidikan secara keseluruhan.