SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mematangkan pengusutan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pada Senin (2/2/2026), penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di Mapolda Jawa Tengah.
Tiga orang yang diperiksa masing-masing berinisial RUK, perangkat Desa Sukorukun; KAR, Kepala Desa Bumiayu; serta SUR yang menjabat Camat Gabus. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri pola aliran dana serta cara kerja dugaan pungutan dalam proses rekrutmen perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan saksi dilakukan di Semarang sebagai bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan. “Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap RUK, KAR, dan SUR di Polda Jawa Tengah,” ujarnya kepada awak media di Jakarta.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Sudewo diamankan bersama beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait jabatan di tingkat desa.
Sehari setelah OTT, seluruh pihak yang terjaring langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil pengembangan perkara, pada 20 Januari 2026 KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN).
Penyidik menduga para tersangka meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa sebagai syarat agar dapat diloloskan dalam seleksi. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan asas keadilan, meritokrasi, serta merusak tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional. (*)








