JAKARTA, Kaifanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji. Pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait diskresi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu menahan Menteri Agama periode 2020–2024 pada 12 Maret 2026, yakni YCQ bersama staf khususnya IAA alias GA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa klaster pertama dalam perkara ini berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur pembagian kuota tambahan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya kebijakan yang mengubah komposisi tersebut menjadi seimbang, yakni masing-masing 50 persen.

Menurut Asep, dalam prosesnya terdapat alur instruksi yang mengarahkan pembagian kuota tambahan agar dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan aliran dana yang timbul sebagai dampak dari kebijakan pembagian kuota tersebut. Penyidik menemukan adanya pemberian uang dari pihak swasta kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama.

Asep menambahkan, aliran dana tersebut diduga mengalir secara bertingkat hingga ke level pimpinan. Oleh karena itu, penyidikan pada klaster ini juga menyasar pihak swasta, khususnya biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam pengumpulan serta penyaluran dana tersebut.

KPK menemukan adanya indikasi kuat bahwa kebijakan diskresi kuota haji tidak sepenuhnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dua tersangka dari pihak swasta tersebut, merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) berinisial ISM, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri berinisial ASR. Keduanya diduga menjadi motor penggerak manipulasi distribusi kuota haji, dengan mengondisikan jalur cepat keberangkatan haji melalui komitmen fee.

Dalam konstruksi perkaranya, ISM dan ASR berperan aktif peran aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta pihak-pihak lainnya bertemu YCQ dan IAA dengan maksud meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, hingga dalam prosesnya terdapat pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen – 50 persen.

Selanjutnya, ISM dan ASR bersama-sama dengan Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30.000. Selain itu, ISM diduga memberikan sejumlah uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag berinisial HL.

Atas perbuatannya, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Sementara, ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 406.000.

KPK juga menegaskan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji merupakan pelanggaran serius, mengingat ibadah haji adalah layanan publik yang menyangkut kepentingan umat secara luas. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh kesempatan menjalankan ibadah haji secara adil. Sejumlah pihak mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas, guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan haji di Indonesia.

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring ditemukannya bukti-bukti tambahan. Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan bebas dari intervensi. (*)