KUDUS, Kaifanews — Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mendorong pelaksanaan Program Sekolah Terintegrasi sebagai salah satu strategi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Program tersebut direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026 dan melibatkan dukungan aktif pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Program Sekolah Terintegrasi merupakan kebijakan strategis yang dirancang untuk mengintegrasikan pendidikan lintas jenjang dalam satu sistem terpadu, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan.
Model ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas lulusan sekaligus memperkuat tata kelola pendidikan secara menyeluruh.
Arahan terkait program ini sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti kepada pemerintah daerah melalui surat resmi yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional Pusat dan Daerah terkait penyelenggaraan pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan bahwa pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan potensi lokasi yang dapat dijadikan kawasan Sekolah Terintegrasi.
Ia menjelaskan bahwa konsep sekolah ini menggabungkan beberapa jenjang pendidikan dalam satu kawasan atau sistem manajemen terpadu, sehingga proses pendidikan dapat berjalan lebih berkesinambungan.
“Program Sekolah Terintegrasi ini merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan melalui pengembangan sekolah lintas jenjang, mulai dari SD hingga SMA atau SMK,” ujarnya saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus pada Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengajukan usulan lokasi dengan dua skema, yakni pembangunan sekolah baru atau konsolidasi sekolah yang sudah ada.
Pada skema pembangunan baru, pemerintah daerah harus menyiapkan lahan kosong dengan luas minimal antara 20 hingga 30 hektare yang siap dibangun.
Lahan tersebut harus memiliki status hukum yang jelas serta memenuhi berbagai aspek teknis, seperti kondisi topografi yang mendukung pembangunan, aksesibilitas dari permukiman warga, serta berada di lokasi yang aman dari potensi bencana.
Selain itu, kawasan sekolah juga harus berada di lingkungan yang kondusif untuk kegiatan belajar, tidak berada di area dengan tingkat kebisingan tinggi maupun berdekatan dengan tempat pembuangan sampah.
Anggun menjelaskan bahwa dalam konsep pembangunan baru, kawasan Sekolah Terintegrasi akan mencakup beberapa unit pendidikan sekaligus, mulai dari dua sekolah dasar, satu SMP, satu SMA, hingga satu SMK dalam satu kompleks.
“Konsepnya nanti semua jenjang pendidikan berada dalam satu kawasan terpadu, dilengkapi fasilitas pendukung seperti laboratorium, sport center, dan sarana pembelajaran modern,” katanya.
Program tersebut juga direncanakan menggunakan kurikulum nasional yang dipadukan dengan kurikulum internasional guna meningkatkan kualitas pendidikan dan daya saing lulusan.
Dari sisi anggaran, pembangunan sekolah terintegrasi diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp250 miliar dengan biaya operasional sekitar Rp32 miliar per tahun.
Dalam sistem pengelolaannya, sekolah terintegrasi akan dipimpin oleh satu orang direktur yang membawahi kepala sekolah di masing-masing jenjang pendidikan.
Selain pembangunan baru, pemerintah juga membuka opsi konsolidasi sekolah yang sudah ada. Dalam skema ini, beberapa sekolah negeri yang berada dalam radius maksimal dua kilometer dapat digabungkan dalam sistem manajemen terpadu.
Sekolah yang dapat diusulkan dalam pola konsolidasi minimal memiliki akreditasi B atau A, serta memiliki lahan yang memungkinkan untuk pengembangan infrastruktur tambahan.
“Skema konsolidasi ini memanfaatkan sekolah yang sudah ada, kemudian dilakukan renovasi dan pengembangan fasilitas agar dapat terintegrasi dalam satu sistem pendidikan,” jelasnya.
Anggun menambahkan bahwa pemerintah daerah diberi batas waktu untuk menyampaikan usulan lokasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Usulan tersebut harus disertai dengan dokumen lengkap, termasuk koordinat lokasi, foto kondisi lahan dengan geotagging, serta surat pengantar resmi dari kepala daerah.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, sejumlah daerah mulai memetakan potensi lokasi yang dapat diajukan dalam program tersebut.
“Kabupaten Kudus mengusulkan Sekolah Terintegrasi dengan skema konsolidasi untuk semua kecamatan. Sebagai contohnya di Kecamatan Bae diusulkan SD 5 Dersalam, SMP 2 Bae, SMP 3 Bae, SMA 2 Bae,” paparnya.
Meski demikian, pemerintah daerah masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengajukan usulan resmi kepada pemerintah pusat.
“Masih perlu pembahasan lebih lanjut untuk memastikan kesiapan lahan, infrastruktur, dan berbagai persyaratan lainnya sebelum diusulkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam minggu ini akan ada konfirmasi dari Kemendikdasmen RI terkait dengan usulan tersebut melalu virtual meeting. (*)








