JEPARA – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Pantura. Artis dangdut Jepara, Moza Paloza, menjadi korban pencurian mobil di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji. Beruntung, kurang dari 1×24 jam, jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan kendaraan miliknya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kendaraan roda empat Honda HRV warna merah milik Moza Paloza sebelumnya dilaporkan hilang pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden terjadi menjelang Subuh saat pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan pahat dan obeng.

Dalam kegiatan rilis kasus yang digelar di Mapolres Jepara pada Rabu (18/2/2026), Moza Paloza yang merupakan warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, hadir langsung dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian.

“Terimakasih kepada Polres Jepara,” ujar Moza Paloza kepada awak media usai menerima kembali kunci mobilnya.
Pelaku Residivis, Ditangkap Saat Mengendarai Mobil Korban

Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, pelaku berinisial RK (45), warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan ML (46), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil diringkus tim Resmob.

“Awalnya tersangka berkeliling mencari lokasi target menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan target, tersangka masuk ke rumah dengan mencongkel jendela menggunakan pahat dan obeng,” jelas AKP Wildan saat konferensi pers.

Pelaku mengambil empat unit handphone dan kunci mobil Honda HRV milik korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut setelah melompati pagar samping rumah.

Tim Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat setelah menerima laporan. Dengan dukungan tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang, pelaku berhasil ditangkap saat masih mengendarai mobil korban.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda HRV warna merah beserta kunci dan STNK, empat unit handphone, satu buah pahat, dan satu buah obeng.

Dijerat KUHP Baru, Ancaman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat Jepara untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hingga dini hari, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus yang menimpa artis dangdut Jepara Moza Paloza ini pun menjadi perhatian publik, sekaligus menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukum Polres Jepara.

( hms )