PATI, Kaifanews — Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Trenggulun, Desa Margorejo, Kabupaten Pati, berhasil diungkap jajaran Polsek Margorejo. Empat orang diamankan dalam kasus tersebut, terdiri dari dua pelaku pencurian dan dua penadah motor hasil curian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang petani berinisial S 39 tahun yang kehilangan sepeda motor Honda Vario putih miliknya saat bekerja di sawah pada Senin 11 Mei 2026 sore.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan menjelaskan, korban saat itu memarkir motornya di pinggir jalan area persawahan sebelum berjalan kaki menuju lokasi sawah yang berada di balik tanaman tebu.
“Korban memarkir kendaraan di pinggir jalan karena akses menuju sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki. Saat korban bekerja membersihkan rumput, sepeda motor tersebut ternyata dibawa pelaku,” ujarnya pada Sabtu 16 Mei 2026.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban didatangi seorang rekannya yang menanyakan keberadaan motor tersebut. Setelah dicek ke lokasi parkir, kendaraan sudah tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Margorejo.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Margorejo langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan petunjuk bahwa motor korban dijual melalui marketplace Facebook.
Petugas bersama korban lalu menyusun skenario penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi COD di wilayah Kecamatan Trangkil.
“Ketika dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan kendaraan tersebut adalah milik korban yang sebelumnya hilang di area persawahan,” jelas AKP Dwi Kristiawan.

Dari pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menelusuri alur penjualan motor hingga mengarah kepada para pelaku pencurian dan penadah.
Dua pelaku penadahan diamankan di Desa Ketanen dan Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil. Sementara dua pelaku pencurian diringkus di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, pada Kamis 14 Mei 2026.
Adapun pelaku pencurian masing-masing berinisial ROP alias S 18 tahun dan RAH alias R 21 tahun, keduanya warga Kecamatan Margorejo. Sedangkan pelaku penadahan yakni DKR 20 tahun warga Kecamatan Trangkil dan S alias R 43 tahun warga Kecamatan Margoyoso yang tinggal di Trangkil.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario putih milik korban beserta STNK, uang tunai hasil penjualan motor, dan satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama. Sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan ke kepolisian terdekat,” katanya. (*)








