KUDUS, Kaifanews – Kabar baik bagi warga Kabupaten Kudus dan sekitarnya yang menantikan transportasi massal murah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan koridor Trans Jateng rute Jepara – Kudus – Pati (Jekuti) akan beroperasi pada 2028 mendatang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Arif Jatmiko, di sela Diklat Pemberdayaan Masyarakat Pengemudi Angkutan Barang Berkeselamatan di Aula Kantor Dishub Jateng, Rabu 29 Juli 2026.

“Untuk koridor Jepara, Kudus, dan Pati, rencananya akan dilakukan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditargetkan pada 2027, sehingga di ruas itu bisa mulai operasi pada 2028,” ujarnya.

Jalur Jekuti ini menyusul koridor Gelang Manggung yang menghubungkan Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Temanggung yang akan lebih dulu beroperasi pada 2027.

Arif menjelaskan persiapan operasional koridor baru minimal membutuhkan dua tahun sebelum resmi jalan. Hal ini untuk mematangkan integrasi agar tidak mematikan angkutan lokal yang sudah ada.

“Supaya dalam pelaksanaannya nanti tidak ada permasalahan dengan koridor-koridor angkutan lama atau yang sudah existing,” jelasnya.

Saat ini rute detail Jekuti masih dalam proses penyempurnaan. Konsepnya, Trans Jateng akan menjadi koridor utama, sementara angkutan kota dan angkutan pedesaan difungsikan sebagai feeder atau pengumpan.

“Persiapan teknis, termasuk sosialisasi awal baik kepada masyarakat maupun perusahaan di sepanjang koridor, sudah mulai berjalan,” kata Arif.

Sementara sosialisasi mendalam untuk jalur ini dijadwalkan awal 2027 untuk mematangkan kolaborasi dan pembagian peran antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pengelola Trans Jateng.

Untuk diketahui, hingga kini Trans Jateng sudah beroperasi di tujuh koridor dengan total 115 armada bus di empat wilayah pengembangan, yakni Kedungsepur, Solo Raya, Banyumas Raya, dan Purworejo-Magelang.

Dengan tambahan koridor Jekuti, warga Kudus nantinya akan punya opsi transportasi massal yang terintegrasi dan terjangkau untuk mobilitas antar kabupaten.(*)