PATI, Kaifanews – Pengadilan Negeri (PN) Pati menegaskan komitmennya terhadap integritas dan transparansi di tengah tensi tinggi persidangan perkara dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Humas PN Pati, Retno Lastiani, menjamin bahwa putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim murni berdasarkan fakta persidangan tanpa adanya campur tangan pihak luar Kamis (5/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

PN Pati memastikan proses persidangan berjalan bersih berkat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang sangat ketat. Integritas Majelis Hakim menjadi fondasi utama dalam menangani kasus yang melibatkan massa dalam jumlah besar ini.

Pihak pengadilan menjamin tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi maupun tekanan langsung yang dapat memengaruhi objektivitas hakim. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk melahirkan putusan yang adil bagi terdakwa maupun masyarakat luas.

“Majelis Hakim menjunjung tinggi integritas. Kami pastikan proses ini berjalan tanpa suap, tanpa gratifikasi, dan bebas dari tekanan langsung,” ujar Humas PN Pati, Retno Lastiani.

Demi memenuhi hak informasi publik tanpa mengabaikan faktor keamanan, PN Pati menyiarkan seluruh rangkaian pembacaan putusan secara langsung. Siaran tersebut dapat diakses masyarakat melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Pati sejak pagi hari.

Selain siaran langsung, pengadilan juga memberikan akses peliputan eksklusif bagi sejumlah media nasional dan lokal terkemuka. Kerja sama ini dilakukan untuk menjamin akurasi berita agar tidak muncul disinformasi yang dapat memicu gesekan di lapangan.

Hal ini menjadi bentuk transparansi institusi dalam melayani kebutuhan informasi bagi masyarakat Jawa Tengah.

“Langkah ini diambil untuk mengakomodasi antusiasme ribuan simpatisan, sehingga konsentrasi massa di gedung pengadilan dapat diminimalisir,” tegas Retno Lastiani. (*)