Kaifanews — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, pemerintah daerah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi berupa diskon sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk merespons dinamika di masyarakat yang sempat menyoroti isu kenaikan pajak kendaraan.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujarnya saat jumpa pers di Semarang, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, wacana relaksasi pajak ini merupakan arahan langsung Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, yang meminta dilakukan kajian agar kebijakan pajak tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sumarno menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah menerapkan opsen pajak sesuai regulasi nasional. Namun pada 2025 masyarakat sempat memperoleh diskon pada awal tahun sehingga beban tambahan tidak terlalu terasa. Saat memasuki 2026 tanpa diskon, sebagian masyarakat mengira terjadi kenaikan pajak.

Karena itu, pemerintah berencana kembali memberikan keringanan sekitar 5 persen. Kebijakan tersebut masih menunggu hasil kajian fiskal dan diharapkan bisa berjalan hingga akhir tahun.

Selain relaksasi PKB, Pemprov Jateng juga tetap mempertahankan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.

Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP administrasi kendaraan, serta SWDKLLJ.

“Kebijakan pajak ini tetap diarahkan untuk mendukung pembangunan di Jawa Tengah, terutama infrastruktur jalan dan sektor pendidikan, termasuk program sekolah gratis di SMA dan SMK negeri,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menambahkan bahwa rencana diskon pajak mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi, serta kesinambungan APBD.

“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur untuk selanjutnya diputuskan penerapannya,” katanya.