KUDUS, Kaifanews – Upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman wilayah terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus. Petugas menyisir sejumlah titik di Kecamatan Dawe yang diduga berkaitan dengan aktivitas hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Budi Waluyo melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Arief Dwi Aryanto mengatakan dalam operasi tersebut, Satpol PP mendatangi sebuah tempat karaoke di Desa Margorejo. Saat dilakukan pemeriksaan, lokasi tersebut dalam kondisi tidak beroperasi.
“Petugas tidak menemukan adanya aktivitas hiburan maupun peredaran minuman beralkohol. Meski demikian, kami tetap mengamankan kartu identitas pengelola serta perangkat karaoke untuk kepentingan pembinaan lanjutan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus,” ujarnya pada Sabtu (31/1/2026).
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke Desa Cendono. Di lokasi ini, petugas mendapati sebuah warung yang terbukti menjual minuman beralkohol. Dari tangan pemilik warung, Satpol PP mengamankan 13 botol minuman beralkohol jenis oplosan atau arak.
“Kami minta pemilik warung untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa barang bukti diamankan petugas guna melakukan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah sekaligus respons atas keresahan masyarakat,” katanya.
“Aparat mengimbau para pelaku usaha dan warga untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah pedesaan,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan operasi serupa dipastikan akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan sekaligus pembinaan, agar potensi gangguan ketertiban umum dapat ditekan sejak dini.








