JAKARTA, Kaifanews — Platform media sosial TikTok mengambil langkah tegas dengan memblokir sekitar 780 ribu akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat perlindungan terhadap anak dan remaja di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga 10 April 2026, platform TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun yang dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa 14 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Meutya menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang telah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.
“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.
Meutya menegaskan hal itu menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia.
“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan terhadap aturan batas usia minimum yang telah ditetapkan oleh TikTok. Platform ini mengharuskan penggunanya memenuhi syarat usia tertentu guna memastikan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan layanan.
Dalam keterangannya, pihak TikTok menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, khususnya bagi pengguna muda. Selain itu, TikTok juga terus mengembangkan sistem deteksi untuk mengidentifikasi akun yang melanggar kebijakan usia.
Tidak hanya melakukan pemblokiran, TikTok juga mengedukasi pengguna serta orang tua terkait pentingnya pengawasan aktivitas anak di media sosial. Fitur-fitur keamanan seperti kontrol orang tua (parental control) dan pengaturan privasi turut diperkuat untuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan platform.
Langkah ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, mengingat tingginya jumlah pengguna muda di Indonesia. Pengamat digital menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif dalam menjaga ekosistem media sosial tetap sehat dan aman.
Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.
Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial serta mematuhi aturan yang berlaku. Orang tua juga diharapkan lebih aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak agar terhindar dari dampak negatif dunia maya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan TikTok di Indonesia dapat semakin tertib, aman, dan memberikan manfaat positif bagi seluruh kalangan pengguna. (*)








