PATI, Kaifanews – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menghentikan aktivitas operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Keputusan tersebut diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren tersebut dan memicu perhatian luas dari masyarakat.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo diambil setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat. Proses tersebut dilakukan melalui verifikasi langsung dan evaluasi menyeluruh di lingkungan pondok pesantren.
“Pada 4 Mei kami melakukan verifikasi faktual di lapangan sekaligus evaluasi terhadap ponpes. Dari hasil itu, Kami memutuskan merekomendasikan pencabutan izin operasional. Alhamdulillah, pada 5 Mei kemarin izin operasional pondok pesantren resmi dinyatakan dicabut,” ujar Ahmad saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis, 7 Mei 2026 sore.
Selain mencabut izin operasional, Kemenag Pati juga telah memulangkan seluruh santri dari Ponpes Ndholo Kusumo. Total terdapat 252 santri yang tercatat berasal dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Ahmad menambahkan, untuk sementara proses kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring sambil menunggu langkah lanjutan dari pihak terkait.
“Insya Allah pada Selasa pekan depan seluruh santri akan menjalani assessment. Tujuannya untuk menentukan mereka nantinya akan dipindahkan ke madrasah atau lembaga pendidikan mana,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Kemenag tidak memberikan ruang toleransi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual, terlebih jika terjadi di lingkungan pondok pesantren. Karena itu, Ahmad mengajak masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan hingga tuntas.
Langkah penutupan operasional dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pemerintah dalam merespons dugaan pelanggaran serius yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Kementerian Agama menegaskan bahwa pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para santri untuk menimba ilmu agama dan pendidikan karakter, sehingga tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan tidak dapat ditoleransi.
Penutupan aktivitas pesantren juga disebut sebagai upaya perlindungan terhadap para santri dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan berbasis keagamaan. Selain itu, pemerintah ingin memastikan proses hukum terhadap kasus yang tengah berjalan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Pati. Sejumlah pihak mendesak adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar kasus tersebut ditangani secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Warga sekitar pesantren mengaku terkejut atas kabar yang beredar. Selama ini, pondok pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan agama yang memiliki peran penting dalam pembentukan moral dan akhlak generasi muda. Karena itu, munculnya kasus tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.
Sementara proses hukum terus berjalan, masyarakat berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional dan terbuka. Publik juga meminta pemerintah tidak berhenti pada penutupan operasional semata, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pondok pesantren di berbagai daerah.
Peristiwa di Ponpes Ndholo Kusumo menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, moral, dan kepercayaan masyarakat. Ketegasan pemerintah dinilai penting untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap menjadi ruang aman bagi para santri dalam menuntut ilmu dan membangun masa depan mereka. (*)








