JAKARTA, Kaifanews – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kejatuhan yang cukup parah pada perdagangan Sabtu 6 Juni 2026. Logam mulia ini mencatatkan koreksi tajam hingga puluhan ribu rupiah jika dibandingkan dengan harga pada perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan pantauan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini ambruk sebesar Rp32.000 per gram. Level harga komoditas safe haven ini sekarang merosot tajam menuju posisi angka Rp2.738.000 untuk setiap gramnya.
Sehari sebelumnya, harga emas batangan tersebut sempat mengalami kenaikan tipis Rp11.000 ke level harga Rp2.770.000 per gram. Pelemahan yang jauh lebih drastis justru terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam hari ini. Nilai buyback dilaporkan ambrol signifikan sebesar Rp52.000 hingga menembus level psikologis baru yakni Rp2.531.000 per gram.
Rincian Lengkap Harga Emas Antam
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.419.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.738.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.416.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 8.099.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 13.465.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 26.875.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 67.062.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 134.045.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 268.012.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 669.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.339.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.678.600.000
Ketentuan Hukum Pajak untuk Transaksi Pembelian Emas
Setiap aktivitas perdagangan logam mulia Antam secara legal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pemerintah mengenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung kepada konsumen saat bertransaksi di gerai resmi.
Bagi para pemilik nomor NPWP, transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan beban tarif pajak sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli non-NPWP dipatok besaran nilai pungutan pajak yang lebih tinggi yakni 0,9 persen.
Regulasi Potongan Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback)
Aturan perpajakan yang ketat juga mengikat setiap transaksi buyback emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp10 juta. Potongan pajak PPh Pasal 22 akan langsung dipangkas dari total nilai pencairan dana nasabah.
Bagi pemilik kartu NPWP, potongan pajak penjualan kembali ditetapkan oleh pihak manajemen Antam sebesar 1,5 persen. Konsumen yang tidak memiliki kartu NPWP harus menerima potongan dana yang lebih besar yakni 3 persen. (*)








