JEPARA, Kaifanews – Tim gabungan menghentikan kegiatan penggalian tanah urug di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, pada Jumat 19 Juni 2026. Langkah tersebut diambil saat petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Jepara. Saat berada di lokasi, petugas mendapati alat berat yang sedang beroperasi serta sejumlah truk yang mengantre untuk mengangkut tanah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, inspeksi lapangan diarahkan ke Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. Namun, di tengah perjalanan menuju lokasi yang dilaporkan, tim menemukan adanya aktivitas penggalian tanah di Desa Ngabul. Temuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.

Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, BPKAD, DPUPR, Dinas Perhubungan, serta Diskominfo Jepara. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa lahan di Desa Ngabul merupakan milik seorang warga berinisial S dan akan digunakan untuk pembangunan rumah tinggal.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan bahwa petugas menemukan satu unit buldozer yang baru memulai pekerjaan. Selain itu, sejumlah dump truck terlihat menunggu di sisi jalan. Area lahan yang sudah dibuka diperkirakan mencapai sekitar 100 meter persegi.

Petugas kemudian meminta penanggung jawab lapangan berinisial MR untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut. Pemilik lahan juga diminta segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di samping itu, hasil galian tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan maupun dipindahkan ke luar lokasi sebelum mengantongi izin usaha pertambangan.

“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” ujar Nafe’.

Sementara itu, saat melakukan pemeriksaan di lokasi yang diadukan di Desa Raguklampitan, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Tidak terlihat alat berat maupun kendaraan pengangkut material di area tersebut. Meski demikian, petugas menemukan bekas lahan yang telah dibuka dengan luas sekitar 2.000 meter persegi dan kedalaman galian diperkirakan mencapai tiga meter.

Nafe’ menuturkan bahwa lokasi tersebut berada di tepi ruas jalan kabupaten yang menghubungkan Ngabul dan Raguklampitan. Tim juga mendapati sebuah tiang listrik yang berada di tengah area bekas galian, dengan kondisi tanah di sekitarnya telah dikeruk.

Ia menambahkan, petugas akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut serta mencari informasi terkait pemilik lahan. Selain itu, pihak yang melakukan kegiatan juga diwajibkan memenuhi kewajiban pajak atas tanah yang telah dipindahkan atau diperjualbelikan.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, lokasi di Desa Raguklampitan termasuk kawasan perkebunan. Sementara itu, lokasi penggalian di Desa Ngabul berada dalam zona permukiman perkotaan. (*)