KUDUS, KaifanewsDPRD Kabupaten Kudus mulai mengakselerasi pembahasan sejumlah regulasi penting yang dinilai akan berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan hingga ketahanan pangan daerah. Sebagai langkah awal, lembaga legislatif tersebut membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus Tahun 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembentukan pansus diputuskan dalam rapat DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kudus Masan. Tiga tim khusus tersebut akan bertugas menelaah, menyempurnakan, serta memberikan rekomendasi terhadap berbagai rancangan regulasi yang masuk dalam agenda pembahasan tahun ini.

Susunan pimpinan pansus pun telah ditetapkan. Muhammad Antono dari Fraksi PDI Perjuangan dipercaya memimpin Pansus I dengan Wakil Ketua Kholid Mawardi dari Fraksi Golkar. Pansus II diketuai Valerie Yudistira Pramudya dari Fraksi Gerindra didampingi Endang Kursistiyani dari Fraksi PAN-NasDem sebagai wakil ketua. Sedangkan Pansus III dipimpin Mochammad Bisri dari Fraksi PKB dengan Wakil Ketua Pranoto dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dari seluruh ranperda yang dibahas, perhatian terbesar tertuju pada empat rancangan regulasi yang menjadi fokus Pansus I. Keempatnya berkaitan langsung dengan pemerintahan desa, ketahanan pangan, serta perlindungan lahan pertanian produktif di Kabupaten Kudus.

Ranperda tersebut meliputi perubahan aturan tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa, perubahan regulasi terkait pencalonan dan pemberhentian kepala desa, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ketua Pansus I, Muhammad Antono, menegaskan pembahasan dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.

“Pansus I DPRD Kabupaten Kudus saat ini tengah membahas empat Rancangan Peraturan Daerah yang dinilai sangat strategis bagi masyarakat, yaitu terkait pengisian dan pemberhentian perangkat desa, pemilihan dan pemberhentian kepala desa, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya pada Senin 15 Juni 2026.

Menurut Antono, keberadaan regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan desa serta upaya menjaga ketahanan pangan daerah di tengah berbagai tantangan pembangunan yang terus berkembang.

“Pembahasan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah saat ini,” paparnya.

Melalui pembentukan tiga pansus tersebut, DPRD Kudus berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan perda yang aplikatif, berkualitas, dan mampu menjadi landasan pembangunan daerah yang berkelanjutan di masa mendatang, tandasnya. (*)