KUDUS, Kaifanews — Kabar menggembirakan datang bagi warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Kudus yang ingin memiliki rumah pertama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan daerah terhadap program strategis nasional pembangunan tiga juta rumah, sekaligus upaya membuka akses hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Rama Rizkika, menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023.

“Insentif ini secara khusus ditujukan bagi warga yang memenuhi kriteria MBR dan membeli rumah untuk pertama kalinya. Penilaian tidak hanya didasarkan pada ukuran bangunan, tetapi juga mempertimbangkan tingkat penghasilan serta status kepemilikan rumah,” ujarnya saat ditemui pada Senin (2/2/2026).

Untuk batas penghasilan, warga yang belum menikah maksimal berpenghasilan Rp8,5 juta per bulan. Sementara bagi yang telah menikah, batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp10 juta per bulan.

“Selama penghasilan berada di bawah ketentuan yang ada pada regulasi, masyarakat dapat mengajukan sebagai MBR,” jelasnya.

Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan bersamaan dengan proses transaksi pembelian rumah. Pemohon harus menyatakan status sebagai MBR dan melengkapi persyaratan administrasi yang kemudian akan diverifikasi oleh BPPKAD untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 123 pemohon di Kabupaten Kudus telah mendapatkan pembebasan BPHTB setelah dinyatakan memenuhi syarat. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hunian,” paparnya.

Pihaknya menjelaskan, selain aspek penghasilan, Pemkab Kudus juga menetapkan batasan fisik bangunan. Untuk rumah umum dan rumah susun, luas bangunan maksimal ditetapkan 36 meter persegi dengan luas tanah maksimal 72 meter persegi. Sedangkan untuk rumah swadaya, luas lantai bangunan dibatasi hingga 48 meter persegi.

Status tanah juga menjadi perhatian penting. Tanah yang dibeli harus memiliki legalitas jelas dan tidak berada di kawasan terlarang, seperti lahan hijau atau wilayah yang tidak diperuntukkan bagi permukiman.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat berpenghasilan rendah semakin terbantu dalam memiliki rumah layak, sekaligus mendukung percepatan pembangunan perumahan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tandasnya.