JAKARTA — Informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan resmi pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa penyesuaian data peserta PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026.
Menurut Rizzky, kebijakan tersebut tidak mengurangi jumlah total peserta PBI JK secara nasional. Peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh peserta baru sesuai hasil pembaruan data yang dilakukan Kementerian Sosial.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari pemutakhiran data agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” jelas Rizzky dalam keterangan resmi, Rabu (4/2/2026).
- Bisa Diaktifkan Kembali dengan Syarat Tertentu
Meski dinonaktifkan, BPJS Kesehatan memastikan status kepesertaan JKN masih dapat diaktifkan kembali bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Beberapa di antaranya adalah:
- termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026,
- tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan,
- menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi medis darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
Bagi peserta yang memenuhi syarat tersebut, Rizzky menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
“Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang bersangkutan,” ujarnya.
- Cara Cek Status Kepesertaan
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar aktif mengecek status kepesertaan JKN. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, seperti:
- Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165,
- BPJS Kesehatan Care Center 165,
- Aplikasi Mobile JKN,
- atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, informasi dan pendampingan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU! maupun petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
Rizzky mengingatkan masyarakat untuk tidak menunggu hingga sakit baru mengecek kepesertaan JKN. Menurutnya, langkah antisipatif sangat penting agar layanan kesehatan tidak terkendala saat dibutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat meluangkan waktu untuk memastikan status JKN-nya masih aktif. Jika ternyata dinonaktifkan, segera urus pengaktifan kembali agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya. (*)








