KUDUS, Kaifanews — Polres Kudus melalui jajaran Polsek Kaliwungu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pak ogah atau pengaturan lalu lintas dan parkir liar di jalur Kudus–Jepara tepatnya di pertigaan menuju MAN 2 Kudus, Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Selasa (24/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi premanisme yang dilakukan jajaran kepolisian guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kaliwungu AKP Deni Dwi Noviandi menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan adanya seseorang yang meminta uang kepada pengguna jalan maupun pengendara yang memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan pengaturan jalan sekaligus parkir liar dengan meminta sejumlah uang kepada pengendara. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Kaliwungu kemudian menuju lokasi sekitar pukul 09.30 WIB untuk melakukan pengecekan.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan seorang pria berinisial S (78) yang sedang melakukan pengaturan kendaraan di area pertigaan jalan arah MAN 2 Kudus. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui meminta uang kepada pengguna jalan maupun warga yang memarkirkan sepeda motor di sekitar lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, benar ditemukan seseorang yang melakukan pengaturan jalan dan parkir tanpa izin resmi. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp10 ribu,” jelasnya.

AKP Deni menambahkan, tindakan yang diambil kepolisian bersifat humanis dengan mengedepankan pembinaan, mengingat pelaku merupakan warga lanjut usia.

“Yang bersangkutan kami amankan ke Polsek untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Menurutnya, praktik parkir liar maupun pungutan tanpa dasar hukum dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi serupa sebagai upaya pencegahan praktik premanisme di wilayah hukum Polres Kudus.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Setiap aktivitas yang meresahkan masyarakat akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban. Apabila menemukan praktik parkir liar, pungutan tidak resmi, ataupun tindakan premanisme lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.