KUDUS, Kaifanews — Upaya menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggelar operasi penertiban minuman keras dan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kaliwungu pada Senin malam (9/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda. Total sebanyak 87 botol minuman keras berbagai merek disita dari sejumlah tempat usaha yang diduga melanggar aturan.

Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tempat Hiburan Malam.

Selain itu, operasi juga bertujuan menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman.

Pada lokasi pertama, petugas mendatangi sebuah warung makan di salah satu desa di Kecamatan Kaliwungu yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam warung, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang disimpan di area tempat usaha.

Dari lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan sebanyak 69 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek. Selain itu, kartu identitas milik pemilik usaha juga turut diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.

Setelah melakukan penertiban di lokasi pertama, petugas kemudian melanjutkan operasi ke lokasi kedua yang berada tidak jauh dari tempat sebelumnya. Lokasi tersebut merupakan sebuah tempat hiburan malam yang menyediakan fasilitas karaoke.

Dalam pemeriksaan di tempat hiburan tersebut, petugas kembali menemukan minuman beralkohol yang disimpan di dalam area usaha. Dari lokasi kedua ini, Satpol PP menyita 18 botol minuman beralkohol.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan tujuh kartu identitas milik pemandu karaoke serta satu set peralatan sound system yang digunakan di tempat hiburan tersebut sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Arief Dwi Aryanto menegaskan bahwa operasi penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Selama bulan Ramadan kami meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol serta aktivitas tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah. Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal, terutama selama bulan suci Ramadan.

Satpol PP Kabupaten Kudus juga mengajak masyarakat untuk turut berperan menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Dengan adanya operasi penertiban, diharapkan suasana Kabupaten Kudus tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk,” tandasnya. (*)