ilustrasi zakat/ freepik

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KUDUS, Kaifanews – Zakat Fitrah atau zakat yang dilaksanakan pada Ramadan telah ditetapkan nilainya, melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi ditetapkan sebesar Rp50.000 per-jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua Bznas RI, Prof Noor Achmad mengatakan, selain menetapkan nilai zakat fitrah, pihaknya juga menetapkan besaran fidyah atau pengganti puasa bagi yang tidak mampu melaksanakan. Besaran fidyah untuk Ramadan 2026 adalah Rp65 ribu per-jiwa per-hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Meski nilai tersebut sudah ditetapkan, kata Noor, tidak menutup kemungkinan terjadi penyesuaian harga di wilayah Indonesia. Pasalnya, terjadi selisih nilai harga beras di setiap daerah.

Noor mengingatkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar. (***)