KUDUS, Kaifanews — Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Kudus. Aparat dari Kepolisian Resor Kudus melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar aktivitas ilegal pemindahan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang dilakukan seorang warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku berinisial HS (46), warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, diamankan setelah tertangkap tangan tengah menjalankan praktik tersebut di garasi rumahnya.

Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah rumah di wilayah tersebut.

“Awalnya kami menerima informasi dari warga yang curiga karena ada kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menduga tempat itu digunakan untuk memindahkan isi gas secara ilegal,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (5/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Hasilnya, polisi menemukan pelaku sedang melakukan proses pemindahan isi gas.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah garasi rumah yang berada di Desa Prambatan Kidul RT 08 RW 03, Kecamatan Kaliwungu.

“Petugas mendapati pelaku sedang melakukan penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan alat khusus,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HS diketahui memperoleh tabung gas LPG 3 kilogram dari sejumlah pengecer. Tabung-tabung tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan isinya ke tabung LPG ukuran 12 kilogram yang merupakan kategori non-subsidi.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menunjukkan barang bukti LPG 12 kg hasil oplosan di Mapolres Kudus, Kamis (5/3/2026). Foto: Ihza Fajar/Kaifanews

Setelah terisi, tabung 12 kilogram tersebut kemudian dijual kembali ke sejumlah toko kelontong.

Menurut Kapolres, dari aktivitas tersebut pelaku mampu memproduksi cukup banyak tabung gas dalam waktu singkat.

“Dalam satu minggu pelaku bisa mengolah sekitar 100 tabung LPG 3 kilogram,” katanya.

Tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan isi tersebut kemudian dijual dengan harga berkisar antara Rp160 ribu hingga Rp170 ribu per tabung.

Dari setiap tabung yang berhasil dipasarkan, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp40 ribu.

“Kalau dihitung, keuntungannya cukup besar karena setiap tabung bisa mendapatkan margin sekitar empat puluh ribu rupiah,” terang Kapolres.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Di antaranya delapan unit alat penyuntik gas, sekitar 100 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, serta 20 tabung LPG 12 kilogram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi, timbangan elektronik, kipas angin, serta plastik segel berwarna kuning yang biasa digunakan untuk menutup tabung.

Atas perbuatannya, HS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian menilai praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ini sangat merugikan negara sekaligus masyarakat. Pasalnya, LPG 3 kilogram sejatinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan serupa di lingkungan sekitar.

“LPG subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Karena itu kami berharap masyarakat ikut membantu mengawasi dan segera melapor jika menemukan praktik penyalahgunaan,” tandasnya. (*)