KUDUS, Kaifanews – Menyambut arus mudik Lebaran 2026, Polres Kudus menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman. Program ini menjadi solusi bagi warga yang ingin meninggalkan rumah tanpa rasa khawatir terhadap keamanan kendaraan.
Layanan penitipan kendaraan ini disediakan di Kantor Pelayanan Publik (Yanlik) Polres Kudus atau eks Mapolres Kudus. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara gratis selama kapasitas parkir masih tersedia.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa pengamanan arus mudik dan balik Lebaran.
“Layanan penitipan kendaraan ini kami sediakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan mudik, sehingga tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraan di rumah,” ujarnya, Selasa (18/3/2026).
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat cukup memenuhi persyaratan administrasi, seperti menunjukkan dokumen kendaraan asli serta menyerahkan fotokopi KTP dan STNK sebagai data pendukung. Saat pengambilan, pemilik juga wajib membawa dokumen asli sebagai bukti kepemilikan.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa program ini juga bertujuan untuk menekan potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor maupun barang berharga selama rumah ditinggal mudik.
Tak hanya di tingkat Polres, layanan serupa juga dapat dimanfaatkan masyarakat melalui polsek jajaran di wilayah Kabupaten Kudus, sehingga aksesnya lebih mudah dan dekat dengan lingkungan warga.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang, aman, dan nyaman tanpa dihantui kekhawatiran terhadap keamanan kendaraan.
Polres Kudus juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci, mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan, serta melapor kepada perangkat desa atau lingkungan setempat. (*)








