KUDUS, Kaifanews – Keberadaan street coffee di jalan protokol Kudus selama ini dilematis karena masuk zona merah. Meski begitu, Pemda Kudus memberi ruang melalui kebijakan toleransi agar roda ekonomi warga tetap berputar.
Langkah humanis itu dimatangkan dalam pertemuan pembinaan kamtibmas yang dipimpin Kapolsek Kudus AKP Subkhan di Ruang Wira Kresna Pratama Polsek Kudus, Rabu 22 Juli 2026. Pertemuan dihadiri perwakilan Paguyuban PKL Street Coffee Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A Yani.
Pemkab Kudus sendiri berencana mengkaji ulang regulasi zona merah PKL untuk mengakomodasi menjamurnya coffee street di pusat kota. Ruas seperti Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan Ahmad Yani menjadi lokasi favorit pedagang muda menjajakan kopi setiap malam.
Karena belum ada regulasi khusus, kepolisian mendorong setiap paguyuban membuat aturan internal yang mengikat dan disepakati bersama. Aturan itu wajib didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan dilaporkan ke kepolisian agar mendapat pendampingan resmi.
Ada tiga poin utama yang disepakati. Pertama jam operasional dibatasi maksimal pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan dengan Bupati Kudus. Kedua pengaturan zonasi dan kuota, termasuk jarak antar warung dan pembatasan jumlah lapak agar tidak memicu keributan dan persaingan tidak sehat. Ketiga kapasitas parkir tetap menyisakan area memadai agar tidak mengganggu arus lalu lintas jalan protokol.
“Kudus adalah Kota Religius warisan Sunan Kudus. Kebijakan toleransi ini diberikan agar roda ekonomi warga tetap berputar. Namun, nama baik daerah harus dipelihara. Kita cegah bersama timbulnya stigma negatif seperti kopi pangku atau penyimpangan lainnya,” kata AKP Subkhan.
Kebijakan toleransi dibarengi sanksi berjenjang yang tegas. Sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa peliburan operasional dalam kurun waktu tertentu, dan sanksi berat berupa perintah tutup permanen atau pindah lokasi jika membandel.
Di luar sanksi internal, polisi menegaskan tiga larangan keras yang terikat hukum. Untuk miras, Perda Kudus Nomor 12 Tahun 2024 melarang menjual, mengedarkan, maupun memproduksi dengan ancaman pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Pedagang diimbau menempel stiker anti miras dan mencantumkan larangan membawa miras di lembar menu.
Larangan asusila di tempat umum diatur Pasal 408 KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta. Sementara membuat kegaduhan diatur Pasal 317 KUHP Nasional dengan denda maksimal Rp 10 juta.
Untuk pengawasan, warga dan pedagang diminta tidak main hakim sendiri dan aktif melapor jika menemukan pelanggaran.
“Jangan ragu menegur pelanggaran tersebut, namun jangan main hakim sendiri. Laporkan ke layanan aduan 110, Lapor Pak Kapolres atau Lapor Pak Kapolsek, kami jamin identitas pelapor dan pasti akan kami respon,” kata Subkhan.
Ia menambahkan PKL street coffee kini menjadi salah satu etalase penilaian publik terhadap karakter dan budaya masyarakat Kudus sehingga kesuciannya harus dijaga bersama. (*)








