Kaifanews — Kabar baik datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka akan segera dicairkan menjelang Idulfitri 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan pencairan THR tersebut dijadwalkan pada 13 Maret 2026. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp6,02 miliar untuk ribuan pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi.

“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota. Termasuk bagi PPPK paruh waktu di Jawa Tengah yang juga akan menerima THR,” ujarnya saat rapat koordinasi lintas sektoral persiapan arus mudik dan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (9/3/2026).

Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah tercatat mencapai 13.077 orang. Angka tersebut disebut sebagai yang terbesar secara nasional.

Menurut Luthfi, pemberian THR bagi PPPK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.

“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” katanya.

Besaran THR yang diterima masing-masing pegawai dihitung berdasarkan masa kerja sejak diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Perhitungannya menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

Dengan skema tersebut, pegawai yang telah bekerja satu tahun penuh berhak menerima THR secara penuh. Sementara bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, nominal yang diterima akan dihitung secara proporsional.

“Dapatnya sesuai dengan masa pengangkatannya. Kalau sudah satu tahun lebih tentu dapat penuh, tetapi kalau baru mulai 1 Januari kemarin ya dihitung sesuai proporsinya. Kalau masa kerjanya belum satu bulan sebelum hari raya memang tidak mendapatkan,” jelasnya.

Selain memastikan pencairan THR bagi aparatur pemerintah, Pemprov Jawa Tengah juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko konsultasi dan pengaduan tersebut ditempatkan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah serta di enam wilayah satuan kerja pengawasan ketenagakerjaan, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan posko pengaduan THR mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 31 Maret 2026.

“Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga bisa disampaikan secara daring melalui LaporGub, Siladu Kementerian Ketenagakerjaan, maupun melalui WhatsApp,” ujarnya.

Adapun layanan WhatsApp yang disediakan yakni nomor 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk konsultasi.

Aziz menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan hingga Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR.

Aziz mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga tindakan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

“Perusahaan harus memenuhi kewajiban ini tepat waktu. Jika ada pelanggaran tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.