KUDUS, Kaifanews – Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik menjelang perayaan Idul Fitri. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk penegakan disiplin serta optimalisasi penggunaan aset negara agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bupati Kudus menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang menekankan pentingnya pengawasan penggunaan aset negara selama momentum libur panjang. Seluruh ASN di Kabupaten Kudus termasuk juga direktur BUMD hingga kepala desa tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Bupati Samani menginstruksikan kepada seluruh ASN agar kepala OPD menempatakan kendaraan dinas maupun operasional lainnya di kantornya masing-masing. Bagi kepala OPD yang berkantor di Lingkungan Kantor Bupati Kudus, diharapkan menempatkan kendaraan dinasnya di Halaman Pendapa pada Selasa (17/3/2026) pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Aturan tersebut sesuai dengan surat edaran nomor 000.1.4/1043/2026 perihal Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik.
Pemerintah Kabupaten Kudus menilai kendaraan dinas merupakan fasilitas penunjang tugas pelayanan publik, sehingga tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik. Penegasan larangan tersebut disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus.
Selain larangan penggunaan kendaraan dinas, Sam’ani Intakoris juga mengingatkan ASN untuk tetap menjaga integritas dan kedisiplinan selama masa libur Lebaran. Aparatur diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan, termasuk terkait etika penggunaan fasilitas pemerintah.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Kudus akan melakukan pengawasan secara berkala. Aparat pengawas internal diminta melakukan monitoring terhadap kendaraan dinas, baik melalui laporan langsung maupun inspeksi mendadak. ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat menilai penegasan larangan ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset publik. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kendaraan dinas yang kerap menjadi sorotan setiap musim mudik.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kudus berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berintegritas, sekaligus memberikan contoh positif dalam pengelolaan fasilitas negara demi kepentingan masyarakat luas.








