KUDUS, Kaifanews — Pemerintah Kabupaten Kudus mulai membahas arah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus. Forum tersebut menjadi tahapan penting untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan masyarakat.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kudus, Rabu, 2 September 2026.
Dalam rancangan tersebut, struktur perubahan APBD 2026 disusun dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,110 triliun. Sementara belanja daerah dirancang mencapai Rp2,361 triliun.
Adapun pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD tersebut mencapai Rp250,741 miliar. Postur tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan yang berkembang.
Sam’ani mengatakan, pengelolaan anggaran daerah perlu terus diperkuat agar kebijakan keuangan pemerintah mampu merespons kebutuhan masyarakat secara lebih tepat.
“Pengelolaan anggaran diarahkan secara proporsional, terukur, inklusif, berkelanjutan, transparan, dan efisien,” ujar Sam’ani.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi landasan dalam mengarahkan anggaran agar tidak hanya terserap dalam pelaksanaan program, tetapi juga memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Rancangan perubahan APBD 2026 juga diarahkan untuk menopang program-program strategis pemerintah daerah. Penguatan pelayanan publik menjadi salah satu perhatian agar anggaran yang dikelola pemerintah memiliki dampak langsung terhadap kualitas layanan kepada masyarakat.
Sam’ani menegaskan, proses pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan perencanaan yang terukur. Dengan demikian, program yang mendapatkan dukungan anggaran dapat dilaksanakan secara optimal sekaligus tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan keberlanjutan fiskal daerah.
Di sisi lain, pembahasan perubahan APBD juga menjadi ruang bagi DPRD Kabupaten Kudus untuk menjalankan fungsi penganggaran bersama pemerintah daerah. Setelah penyampaian nota keuangan, rancangan tersebut akan memasuki tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan menempatkan pembahasan perubahan APBD sebagai bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran pemerintah daerah tetap berpijak pada kepentingan masyarakat.
“Pembahasan perubahan APBD ini harus melihat kebutuhan masyarakat dan program prioritas daerah. Setiap alokasi anggaran perlu dibahas secara cermat agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata Masan.
Masan menambahkan, DPRD akan mencermati rancangan anggaran yang disampaikan pemerintah daerah, termasuk melihat kesesuaian antara pendapatan, belanja, serta pembiayaan dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Kudus.
Menurutnya, pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab Kudus diperlukan agar rancangan perubahan APBD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis sekaligus mampu mendukung program prioritas.
Dengan postur pendapatan Rp2,110 triliun dan belanja Rp2,361 triliun, perubahan APBD 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan program pemerintah daerah.
“Pengelolaan anggaran diarahkan tetap transparan dan efisien sehingga ruang fiskal yang tersedia dapat digunakan untuk kepentingan yang memiliki dampak bagi masyarakat,” tandasnya.








