KUDUS, Kaifanews — Pemenuhan hak konstitusional masyarakat menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan negara hukum modern. Hal tersebut disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat memberikan keynote speech secara daring dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (FH UMK) di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Rabu, 26 Agustus 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seminar nasional tersebut mengangkat tema “Penegakan Hak-Hak Konstitusional Dalam Negara Hukum Modern di Kabupaten Kudus”. Dalam paparannya, Sam’ani menjelaskan bahwa perkembangan konstitusi Indonesia menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, amandemen konstitusi membawa konsekuensi bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak konstitusional serta hak asasi manusia (HAM) masyarakat.

“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak konstitusional serta HAM warga negara. Pemerintah daerah menjadi bagian dari negara yang menjalankan kewajiban tersebut melalui berbagai kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sam’ani.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kudus menjalankan peran tersebut melalui berbagai regulasi daerah, baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Kebijakan tersebut disusun dengan berlandaskan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemkab Kudus merupakan kepanjangan tangan negara dalam menjalankan urusan pemerintahan di daerah. Karena itu, kebijakan yang kita buat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan pada saat yang sama harus menjamin hak masyarakat,” katanya.

Dalam bidang pendidikan, Sam’ani memaparkan sejumlah kebijakan daerah yang diarahkan untuk memperluas pemenuhan hak masyarakat mendapatkan pendidikan. Salah satunya melalui penerapan Wajib Belajar 12 Tahun dan penguatan Pendidikan Karakter.

Menurutnya, pendidikan tidak cukup hanya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan akademik, tetapi juga perlu membangun karakter generasi muda agar memiliki nilai moral dan tanggung jawab sosial.

“Pendidikan merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat. Karena itu, kita berupaya memastikan anak-anak di Kudus mendapatkan kesempatan pendidikan sekaligus membangun karakter yang baik,” ungkapnya.

Pemkab Kudus juga memberikan perhatian terhadap perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan lebih besar, termasuk penyandang disabilitas dan warga miskin. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui sejumlah regulasi daerah yang menjadi dasar dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan hak mereka.

“Penyandang disabilitas dan masyarakat miskin harus mendapatkan perlindungan dan akses yang setara. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan haknya,” tuturnya.

Pada aspek kesejahteraan sosial, Sam’ani turut menyoroti kebijakan pemerintah daerah berupa pemberian tunjangan bagi guru swasta dan tokoh agama. Kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok yang memiliki peran penting dalam pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat.

Selain itu, Pemkab Kudus juga memberikan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan. Program tersebut diarahkan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

“Perlindungan sosial harus hadir bagi masyarakat yang membutuhkan. Guru swasta, tokoh agama, maupun pekerja rentan memiliki kontribusi besar di masyarakat, sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian sesuai dengan kemampuan daerah,” jelas Sam’ani.

Di sisi lain, Sam’ani mengakui kondisi fiskal daerah menjadi tantangan dalam menjaga keberlanjutan berbagai program perlindungan masyarakat. Penurunan transfer ke daerah membuat pemerintah daerah bersama DPRD harus semakin selektif dalam menentukan program yang akan menjadi prioritas.

“Kondisi fiskal mengharuskan kita lebih selektif. Pemkab bersama DPRD harus menentukan program yang benar-benar prioritas dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tegasnya.

Untuk memperluas kapasitas fiskal, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu strategi yang terus didorong. Namun, menurutnya, penguatan kemampuan daerah tidak dapat dilakukan pemerintah sendirian.

“Peningkatan PAD harus kita lakukan, tetapi di sisi lain kolaborasi juga penting. Pemerintah, DPRD, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat perlu bersama-sama mencari solusi agar kapasitas fiskal daerah semakin kuat,” katanya.

Sam’ani menegaskan, penegakan hak konstitusional tidak hanya menjadi pembahasan dalam ruang akademik, tetapi harus diterjemahkan dalam kebijakan yang konkret dan dapat dirasakan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan pemerintah pada akhirnya adalah ketika masyarakat merasakan haknya terpenuhi, mendapatkan pelayanan yang baik, dan memperoleh perlindungan. Karena itu, prinsip negara hukum harus kita hadirkan dalam setiap kebijakan dan pelayanan pemerintah,” tandasnya.