KUDUS, Kaifanews — Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kudus. Setelah sebelumnya sempat beredar informasi tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah daerah akhirnya memastikan kelompok pegawai tersebut tetap mendapatkan haknya pada Lebaran tahun ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepastian tersebut disampaikan langsung Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dalam konferensi pers di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan bahwa PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, akan menerima THR sesuai ketentuan terbaru pemerintah.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu berhak mendapatkan THR. Kami sudah menyiapkan anggarannya agar semuanya bisa merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” ujarnya.

Pemkab Kudus diketahui telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,05 miliar dari APBD Tahun 2026 untuk pembayaran THR bagi PPPK. Besaran THR yang diterima masing-masing pegawai akan disesuaikan dengan masa kerja.

Bupati menjelaskan, PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun akan menerima THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

“Untuk PPPK paruh waktu yang baru sekitar dua bulan bekerja setelah pelantikan, estimasi THR yang diterima sekitar Rp500 ribuan,” jelasnya.

Selain alokasi dari APBD, Bupati juga mengajak pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menunjukkan kepedulian sosial dengan menyisihkan sebagian THR mereka guna membantu PPPK paruh waktu maupun tenaga alih daya (outsourcing).

Ia bahkan menyebut dirinya bersama Wakil Bupati juga akan ikut berpartisipasi dalam donasi tersebut sebagai bentuk solidaritas.

“Kami juga mengajak ASN, termasuk kami sebagai kepala daerah, untuk berbagi secara sukarela guna menambah kebahagiaan teman-teman PPPK paruh waktu dan tenaga outsourcing,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah menjelaskan bahwa perubahan kebijakan terkait THR PPPK paruh waktu terjadi setelah terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Awalnya, PPPK paruh waktu belum masuk dalam skema penerima THR. Namun setelah adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah langsung melakukan penyesuaian anggaran.

“Awalnya memang belum teralokasi, tetapi setelah terbit Peraturan Pemerintah terbaru, akhirnya bisa dianggarkan termasuk untuk PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang berkaitan dengan momentum Lebaran dijadwalkan cair paling lambat 14 Maret 2026, sedangkan THR ASN ditargetkan disalurkan maksimal pada 17 Maret 2026.

Menurutnya, dukungan sukarela dari ASN juga menjadi bentuk solidaritas internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk membantu rekan kerja yang membutuhkan perhatian lebih.

“Banyak ASN yang bersedia berdonasi secara sukarela sebagai bentuk kebersamaan untuk membantu PPPK paruh waktu,” ungkapnya.

Dengan kepastian tersebut, Pemkab Kudus berharap seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK, dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang serta semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kebijakan ini juga menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjaga, termasuk bagi yang berstatus paruh waktu,” tandasnya. (*)