KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan takbir keliling saat perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas sektoral yang ditandatangani Bupati Kudus bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan bahwa larangan tersebut mulai berlaku sejak surat edaran kesepakatan bersama resmi diterbitkan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat malam takbiran.
Menurutnya, penggunaan sound horeg yang berlebihan berpotensi menimbulkan kerawanan, gangguan ketertiban, hingga gesekan antarwarga. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama aparat keamanan sepakat untuk membatasi kegiatan takbir keliling agar tetap berlangsung dengan tertib dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran secara sederhana dan tidak menggunakan sound horeg yang dapat memicu kerumunan maupun potensi konflik,” ujar AKBP Heru.
Polres Kudus juga akan mengintensifkan patroli di berbagai titik wilayah saat malam takbiran. Patroli tersebut melibatkan personel kepolisian bersama unsur TNI dan instansi terkait guna memastikan masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Selain patroli, petugas juga akan melakukan penindakan terhadap pihak yang tetap nekat menggunakan sound horeg saat takbir keliling. Langkah ini dilakukan agar situasi keamanan tetap terjaga selama perayaan Idulfitri.
Pemerintah Kabupaten Kudus berharap masyarakat dapat memaknai malam takbiran dengan khidmat, tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. Dengan demikian, perayaan Idulfitri di Kabupaten Kudus dapat berlangsung aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.








