SEMARANG, Kaifanews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengunci besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sekaligus Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Luthfi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketentuan pengupahan ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2026 dan mencakup seluruh 35 daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Dalam keputusan tersebut, Kota Semarang kembali menempati posisi teratas dengan UMK tertinggi sebesar Rp 3.701.709 per bulan. Sebaliknya, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp 2.327.813,08.

Penentuan UMK 2026 dilakukan setelah Pemprov Jateng menerima rekomendasi resmi dari bupati dan wali kota, serta menyesuaikannya dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Tak hanya UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK untuk sektor-sektor industri tertentu. Salah satunya di Kabupaten Demak, di mana sektor industri manufaktur memiliki UMSK sebesar Rp 3.137.685. Sementara di Kota Semarang, sektor jasa konstruksi prapabrikasi ditetapkan memiliki UMSK tertinggi, mencapai Rp 3.721.126.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, upah minimum hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK atau UMSK dilarang menurunkan besaran upah yang sudah diberikan. Sebaliknya, pengusaha juga tidak diperbolehkan membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemprov Jawa Tengah memastikan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara ketat melalui Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan upah minimum akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun besaran UMK tahun 2026 di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah telah ditetapkan secara rinci dalam keputusan gubernur tersebut, mulai dari Kabupaten Cilacap sebesar Rp 2.773.184 hingga Kota Tegal sebesar Rp 2.526.510, dengan variasi besaran menyesuaikan kondisi ekonomi dan karakteristik daerah masing-masing.

Daftar UMK Jawa Tengah 2026

NoKabupaten/KotaUpah Minimum 2026
1Kota Semarang (Tertinggi)Rp3.701.709,00
2Kabupaten DemakRp3.122.805,00
3Kabupaten KendalRp2.992.994,00
4Kabupaten SemarangRp2.940.088,00
5Kabupaten KudusRp2.818.585,00
6Kabupaten CilacapRp2.773.184,00
7Kabupaten JeparaRp2.756.501,00
8Kabupaten BatangRp2.708.520,00
9Kota PekalonganRp2.700.926,00
10Kota SalatigaRp2.698.273,24
11Kabupaten PekalonganRp2.633.700,00
12Kabupaten MagelangRp2.607.790,00
13Kabupaten KaranganyarRp2.592.154,06
14Kota SurakartaRp2.570.000,00
15Kabupaten KlatenRp2.538.691,00
16Kabupaten BoyolaliRp2.537.949,00
17Kota TegalRp2.526.510,00
18Kabupaten SukoharjoRp2.500.000,00
19Kabupaten PatiRp2.485.000,00
20Kabupaten TegalRp2.484.162,00
21Kabupaten PurbalinggaRp2.474.721,94
22Kabupaten BanyumasRp2.474.598,99
23Kabupaten WonosoboRp2.455.038,01
24Kabupaten PemalangRp2.433.254,00
25Kota MagelangRp2.429.285,00
26Kabupaten BrebesRp2.400.350,47
27Kabupaten KebumenRp2.400.000,00
28Kabupaten PurworejoRp2.401.961,91
29Kabupaten GroboganRp2.399.186,00
30Kabupaten TemanggungRp2.397.000,00
31Kabupaten RembangRp2.386.305,00
32Kabupaten BloraRp2.345.695,00
33Kabupaten SragenRp2.337.700,00
34Kabupaten WonogiriRp2.335.126,00
35Kabupaten Banjarnegara (Terendah)Rp2.327.813,08

(Mr)