SEMARANG, Kaifanews – Seluruh kendaraan listrik di Jawa Tengah dipastikan tetap mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mengikuti terbitnya Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aturan tersebut sekaligus membatalkan kebijakan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang sempat membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak dari kendaraan listrik.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik sebagai upaya mendorong percepatan penggunaan energi ramah lingkungan. Namun di balik kebijakan tersebut, daerah diperkirakan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp50 miliar.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang diterima pekan lalu memastikan kendaraan listrik di Jawa Tengah tetap memperoleh pembebasan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap ditetapkan sebesar nol persen.

Hingga saat ini, jumlah kendaraan listrik di Jawa Tengah tercatat mencapai sekitar 20.000 unit. Seluruh kendaraan tersebut mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menarik minat masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik.

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya pengurangan emisi karbon serta mendukung target nasional dalam transisi energi bersih. Pemerintah berharap, dengan insentif tersebut, penggunaan kendaraan listrik akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Dengan terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, potensi penerimaan pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah sekitar Rp50 miliar per tahun dipastikan tidak dapat direalisasikan.

Muhammad Masrofi menyatakan bahwa kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.

Masrofi menjelaskan, sebelumnya melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah sempat diberi kewenangan untuk menentukan besaran pajak kendaraan listrik, termasuk opsi untuk tetap membebaskan pajak sepenuhnya.

Meski demikian, konsekuensi dari kebijakan ini adalah berkurangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Nilai kehilangan tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar, seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik yang tidak dikenai pajak.

Pihak pemerintah daerah menyebutkan bahwa langkah ini merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak. Selain itu, diharapkan kebijakan ini juga dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai perlu adanya strategi penyeimbang agar penurunan pendapatan daerah tidak berdampak pada pembiayaan pembangunan. Opsi seperti optimalisasi sektor pajak lain maupun efisiensi anggaran dinilai menjadi solusi yang dapat dipertimbangkan.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini, termasuk melihat dampaknya terhadap peningkatan jumlah kendaraan listrik serta kondisi keuangan daerah. Dengan demikian, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan keberlanjutan fiskal daerah. (*)