JEPARA, Kaifanews – Disdukcapil Jepara mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu yang beredar di media sosial mengenai larangan penggunaan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Kepala Disdukcapil Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo, menegaskan bahwa fotokopi KTP-el hingga kini masih aman dan diperbolehkan untuk berbagai kebutuhan administrasi. Dokumen tersebut juga tetap dapat digunakan sebagai syarat identitas, termasuk saat check in hotel. “Penggunaan fotokopi KTP aman. Masyarakat tidak perlu panik,” kata Ferry saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Menurut Ferry, informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat. Penjelasan tersebut juga sejalan dengan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Ferry menjelaskan, masyarakat masih dapat memakai KTP-el untuk berbagai kepentingan yang memerlukan verifikasi identitas resmi, termasuk layanan perhotelan dan administrasi lainnya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini terus meningkatkan perlindungan data pribadi melalui penguatan sistem layanan administrasi kependudukan yang lebih aman dan tertata.
Selain itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.
Proses verifikasi identitas penduduk juga dilakukan menggunakan berbagai metode elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Meski sistem digital terus dikembangkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada dasarnya masih diperbolehkan sepanjang digunakan sesuai kebutuhan administrasi dan secara bertanggung jawab.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, dalam rilis pers menyebut masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi identitas resmi, termasuk check in hotel dan layanan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dokumen kependudukan juga harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (*)








