REMBANG, KaifanewsPemerintah Kabupaten Rembang mulai menata jaringan kabel internet di sejumlah kawasan perkotaan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih rapi, tertib, dan nyaman. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat mengenai keberadaan kabel internet yang terpasang secara semrawut dan mengganggu estetika kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, menyampaikan bahwa penataan dilakukan secara bertahap dengan memberikan peringatan kepada pemilik jaringan agar segera menyesuaikan instalasi kabel sesuai aturan yang berlaku.

“Banyak laporan dari masyarakat yang sudah kami tindak lanjuti, termasuk terkait kabel internet atau WiFi yang pemasangannya tidak tertata. Saat ini kami sudah memasang surat peringatan di sejumlah lokasi,” kata Slamet.

Ia menjelaskan, surat peringatan telah dipasang pada titik-titik yang ditemukan jaringan kabel tidak tertata. Pemilik jaringan diberi kesempatan selama tujuh hari untuk melakukan penataan secara mandiri. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka proses akan berlanjut ke tahapan peringatan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ini merupakan peringatan pertama. Apabila dalam tujuh hari belum ada respons, akan dilanjutkan dengan peringatan kedua. Sesuai ketentuan, terdapat tiga tahapan peringatan sebelum dilakukan langkah penegakan,” jelasnya.

Menurut Slamet, proses pendataan dan identifikasi pemilik jaringan masih terus dilakukan. Pasalnya, tidak semua kabel yang terpasang dapat langsung diketahui asal providernya. Untuk mendukung proses tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang.

Meski masih dalam tahap identifikasi, penataan jaringan tetap berjalan melalui kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Satpol PP akan melaksanakan penertiban berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis terkait.

“Seperti halnya penegakan peraturan daerah lainnya, ada OPD teknis yang melakukan pendampingan dan Satpol PP bertugas menindaklanjuti,” imbuhnya.

Selain fokus pada penataan kabel internet, Satpol PP Rembang juga terus meningkatkan pengawasan terhadap ketertiban umum di ruang publik. Pengawasan tersebut mencakup penanganan aktivitas pengamen dan pengemis di sejumlah titik keramaian.

Slamet menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan di berbagai kawasan perkotaan, di antaranya wilayah Galonan, Waru, hingga area sekitar Alun-Alun Rembang.

“Lokasinya tersebar di beberapa titik, seperti Galonan, Waru, dan sekitar alun-alun. Karena itu kami terus bergerak melakukan pengawasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya penataan dan penegakan ketertiban umum akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan representatif bagi masyarakat.

“Sering kali setelah ditertibkan muncul kembali. Karena itu Satpol PP harus terus hadir dan bergerak, termasuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan warga,” pungkasnya. (*)